Tanggamus- Lapas Kelas IIB Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus, menerima 15 Napi pindahan dari Rutan Krui Pesisir Barat (Pesibar), Sabtu (20/10).

15 Napi pindahan tersebut, tiba di Lapas Kotaagung sekira pukul 12.00 WIB dengan menggunakan mobil khusus tahanan yang dikawal ketat oleh petugas dan langsung dilakukan pendataan registrasi serta pengecekan kesehatan.

Kalapas kotaagung, Sohibur Rachman menjelaskan pemindahan narapidana atas nama Joni farizal dan lainya ini terkait over kapasitas di Rutan Krui.

"Dari 15 orang napi tersebut  diantaranya diputus bersalah atas tindak pidana narkoba, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga dan curas dengan vonis bervariasi mulai 8 hingga 15 tahun," kata Sohibur.

Sohibur mengaku, mengenai tingginya masa hukuman para narapidana tersebut, serta jumlah petugas Lapas yang masih sangat terbatas, dirinya merasa tidak keberatan ataupun khawatir.

"Saya yakin petugas Lapas Kotaagung memiliki integritas dan saling memback-up dalam pelaksanaan tugas pengamanan," terangnya.

Selanjutnya Kalapas mengungkapkan, dirinya  akan melakukanan-pendekatan persuasif terhadap penghuni Lapas, sesuai tujuan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan HAM.

"Disamping masalah over kapasitas para napi tersebut juga dipindahkan untuk kepentingan pembinaan. Ini sesuai amanat undang undang pemasyarakatan no 12 tahun 1995 bahwa  narapidana yang sudah memperoleh putusan hukum tetap memang seharusnya menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan guna mendapatkan pembinaan. Di lapas kotaagung sendiri telah  memiliki beberapa program pembinaan bagi warga binaannya diantaranya pertanian, keterampilan las dan majelis taklim," ungkapnya.

Sohibur berharap Joni Farizal beserta rombongannya dapat mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Way Gelang Kota agung Barat Tanggamus.

"Sehingga kedepannya mereka tidak mengulangi perbuatannya dan dapat membekali diri ketika kembali kemasyarakat," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: