Bandar Lampung - Sidang perkara gugatan Mirzalie anggota DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung karang hari ini (16/10/2018) memasuki babak akhir yaitu putusan

Perkara yg teregister No.141/Pdt.G/2018/PN.Tk, Mirzalie menggugat Arinal Djunaidi ketua DPD Partai Golkar Lampung sebagai Tergugat I, Gubernur Lampung sebagai Tergugat II, Ketua DPRD Lampung Tergugat III, Mendagri Tergugat IV dan Indra Ismail sebagai Turut Tergugat.

Gugatan diajukan karena menurut Mirzalie usulan PAW terhadap dirinya yg dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan dasar PAW tersebut karena dia mengundurkan diri dari Partai Golkar, sementara menurut Mirzalie pengunduran dirinya dilakukan karena terpaksa.

Hadir dlm sidang tersebut Edy Edwar kuasa hukum Penggugat,  Ansyori Bangsaradin dan Irfan Balga kuasa hukum Tergugat I, Arif kuasa Tergugat III dan Sukarmin kuasa hukum Turut Tergugat.

Ansyori Bangsaradin menjelaskan bahwa proses PAW yg dilakukan oleh Tergugat I telah sesuai aturan karena Mirzalie diberhentikan dari Partai Golkar dan terdaftar sebagai Caleg dari partai Gerindra, sebab pengunduran diri Mirzalie dibuat dengan penuh kesadaran tidak dibawah paksaan atau tekanan.

Selanjutnya Ansyori menjelaskan bahwa gugatan diajukan Mirzalie hanya sekadar mengulur ulur waktu proses PAW hal ini terlihat Penggugat tidak mengajukan saksi di persidangan.

Sidang yg diketuai oleh Mien Trinawaty (Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkaran)memutus dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) dengan alasan gugatan yg diajukan adalah sengketa partai dan Mahkamah Partai yg berwenang mengadilinya sesuai dengan UU Partai Politik. (rls)

Post A Comment: