Bandarlampung-Anggota DPD RI Dapil Lampung, Andi Surya siap memperjuangkan aspirasi dan keinginan warga Lampung Timur yang terpapar oleh ulah para perambah hutan di wilayah tersebut.

Sikap Andi ini untuk merespon permohonan perlindungan dan advokasi secara politik oleh forum masyarakat pengelolaan kolaborasi hutan register 38 Gunung balak, Kabupaten Lampung Timur, pada rapat kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di ruang Abung, Balai Keratun, Kamis, (29/11/2018).

Dalam kesempata itu, Masyarakat Way Jepara, Lampung Timur, yang tergabung dalam Forum Kolaborasi Gunung Balak, meminta kepada Pemprov Lampung, agar segera mengembalikan fungsi hutan register 38 Gunung Balak.

Bertalian dengan itui Anggota DPD RI, Andi Surya, menyampaikan akan segera menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat register 38, karena Register 38 Gunung Balak diminta untuk penghijauan kembali karena yang sudah diduduki oleh masyarakat.

"Menurut versi dari teman-teman kelompok kolaborasi gunung balak itu sangat mengganggu kondisi lingkungan alam disitu, terutama pada sumber mata air yang berasal dari Danau Way Jepara sehingga kalau direhabilitasi maka kondisi lingkungan akan lebih baik," ucapnya

Maka dari itu, lanjutnya, rapat BAP DPD RI ini untuk mencari jalan keluarnya, sehingga apapun tuntutan tanah seluas 5000 H ini, yang kebijakannya ada di pemerintah pusat.

"Oleh karena itu kami mengundang kementerian lingkungan dan Agraria agar untuk berusaha menyikapi masalah ini,"jelasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri, mengatakan, pihaknya sudah pernah mencoba menindak lanjuti bersama pemerintah Lampung Timur dan pemerintah untuk mendalami masalah ini. "Kami ingat pada bulan Februari 2017 lalu, kita pernah mensosialisasikan hal ini di kantor kecamatan bandar sribawono tentang bagaimana kententuan peraturan kehutanan,"jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat register 38, tentang keberadaan mereka itu adalah Ilegal. "Kami justru mendapat tantanga yang muncul dari forum masyarakat register 38. Jadi masyarakat didalam itu membuat farum juga dan mempertahankan diri bahkan menuntut kepada kami itu adalah hak milik.

"Secara fisik tidak ada lagi lahan yang tidak dikelola oleh masyarakat sehingga membuat kami menjadi kesulitan, Lahannya secara real dikelola oleh mereka selama ini atau ada lahan yang kosong yang memang bisa kita serahkan dan kalau kita mencari sudah tidak ada lagi lahan yang kosong disitu," terangnya

Oleh karena itu, kami juga telah melemparkan masalah ini kepada kementerian kehutanan dan tim dari kementerian pun sudah beberapa kali turun kelapangan, rekomendasi kami adalah bahwa yang sudah terlanjur disana yang sudah mengelola dipasilitasi didorang untuk mendapat akses program sosial.

"Jadi saya kira pada posisi ini mungkin dari BPT bisa memberi solusi yang mana, karena ada 2 pilihan yang lumayan berat yang pertama mengeluarkan mereka dari register 38 karena karena disana itu ada 16 desa yang sudah di register 38," ucapnya

Kemudian memfasilitasi mereka menjadi akses Legal bukan sosial tapi kalau ini kita fasilitasi semua bahkan tidak ada peluang bagi teman-teman kolaborasi karena sudah dikelola semua oleh masyarakat.

"Betul ada masyarakat yang mengelola disitu ada yang dari penduduk desa itu dan ada juga yang dari luar daerah," katanya

Ketua Forum kolaborasi Register 38 Gunung balak Kabupaten Lampung Timur, Hasan Nudin, Menyampaikan kepada bapak Gubernur agar kiranya Register 38 Gunung balak lampung timur di hijaukan sebagaimana fungsinya, karena register 38 itu mempunyai danau yang luasnya kurang lebih 15 H danau itu mengaliri empat kecamatan yang diantaranya kecamatan way jepara, kecamatan labuhan ratu, kecamatan mataram baru dan kecamatan braja selebah.

"Dengan adanya perambahan hutan pada register 38 mulai dari tahun 1998 sampai pada tahun ini masyarakat yang bertani disawah khususnya yang biasanya 1 tahun bisa panen 4 kali, dengan adanya perambah masuk kehutan register 38 itu maka kekurangan air dan panen hanya 1 kali saja setiap tahun," jelasnya

Kami membuat forum ini sejak Bulan Oktober 2016 agar tidak terjadinya konflik dan apabila tidak kami bendung dengan adanya forum ini mungkin sudah terjadi konflik di Gunung balak.

"Kami sudah menghadap bupati lampung timur, unjuk rasa sampai 3000 masa yang saya bawa, dan kata Wakil Bupati nanti akan saya selesaikan dan sampai detik ini tidak ada, kami menghadap kepala dinas kehutanan provinsi lampung, dan jawabnya nanti akan kami selesaikan dan tidak ada buktinya," Ucapnya

Ia menambahkan, bahwa Kami tidak akan berhenti Sampai manapun apabila hutan lindung register 38 belum dihijaukan, dan kami beranjak dari masyarakat kecil ini berusaha semaksimal mungkin kami menghadap anggota DPD RI pusat pak Andi Surya dijakrta, akhirnya kami bisa bertemu beliau dan kepala dinas kehutanan provinsi lampung.

"Oleh sebab itu harapan kami dalam waktu dekat sebelum pemilu pilres dan pileg dilaksanakan hutan lindung register 38 sudah dihijaukan apabila belum dihijaukan seandainya terjadi konflik memang pemerintah provinsi pusat kab/kota memancing untuk berbuat yang anarkis, jadi harapan kami sangat besar mewakili 11 desa dari 4 kecamatan lampung timur,"paparnya.(wan)

Post A Comment: