Tanggamus-Baru satu bulan merasakan udara segar kebebasan, Sulaiman harus kembali menikmati dinginnya sel tahanan.

Pasalnya, residivis yang merupakan warga Pekon Talang Jawa Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus itu, kembali berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Pulau Panggung karena kembali beraksi sebagai spesialis pencuri Handphone (HP).

Sulaiman (26) kembali ditangkap Polisi berdasarkan laporan korban Suharman (39) yang merupakan tetangga sebelah rumahnya. Ironisnya tindakan pencurian tersebut sudah dilakukan Sulaiman terhadap korban sudah kedua kalinya, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian itu merupakan peran Bhabinkamtibmas pekon setempat yang mengetahui informasi bahwa handphone milik korban dalam penguasaan tersangka. Sehingga Sulaiman ditangkap dirumahnya pada Senin (19/11/18) yang lalu.

"Setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas, tersangka ditangkap pada pukul 14.00 Wib berikut barang bukti handphone Samsung dan Nokia," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Senin (21/11).

AKP Budi Harto mengungkapkan, hp Nokia ditemukan di dalam ember sampah rumah korban dalam kondisi telah hangus terbakar.

"Untuk hp nokia setelah dipakai oleh tersangka mengalami kerusakan, lalu tersangka membakar hp tersebut untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya.

AKP Budi Harto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dua kali pencurian handphone dilakukannya yaitu pada Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wib mencuri Handphone Nokia Asha 303 warna putih, dan yang kedua pada Sabtu tanggal 3 Nopember 2018 pukul 16.00 Wib mencuri handphone Samsung.

"Modusnya sama, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban ketika korban tidak berada di rumah, dengan membuka kunci palang pintu kemudian mengambil handphone" terang AKP Budi Harto.

Ditambahkan AKP Budi Harto, tersangka merupakan Resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017 dan divonis 1 tahun penjara dan baru sebulan bebas.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 362 junto pasal 64 KUHPidana maksimal 5 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pencurian biasa," pungkas Kapolsek Pulau Panggung. (Agus).

Post A Comment: