Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti (BB) hasil perkara tidak pidana umum (Tipidum). Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman belakang Kantor Kejari setempat, Rabu (14/11/2018).

Kepala Kejari Tanggamus David. P. Duarsa, S. H, M.H menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 12,6721 gram, ganja seberat 109, 4747 gram, ekstasi seberat 3, 1548 gram dan obat obatan terlarang jenis hexymer 2004 butir. Sementara untuk senjata api ada empat pucuk, satu pucuk senpi asli dan tiga senpi rakitan.

"Kemudian untuk sajam satu kita musnahkan, sisanya kita serahkan ke Brimob untuk dimusnahkan oleh mereka," kata Kajari didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ali Habib, S. H.

David menerangkan, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam air yang sudah dicampur garam selanjutnya diaduk dan dibuang dilubang yang telah disediakan. Untuk pil ekstasi ditumbuk lalu dilarutkan kedalam air dan dibuang.

"Untuk bb senpi dan sajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat pemotong dan bb lain termasuk narkotika jenis ganja dibakar dengan cara dibakar dalam sebuah tong" ujarnya.

Dalam kesempatan itu, David menekankan kepada jaksa fungsional umum, untuk lebih teliti dalam menerima barang bukti perkara baik dari kepolisian maupun BNN. Karena Kejaksaan juga ada SOP dalam penerimaan barang bukti hasil pelimpahan tahap dua. "Misalnya barang bukti itu harus dilak dan ada stampel laboratorium apabila barang bukti narkoba, ini untuk menjamin keaslian, kalau tidak asli ya tidak kami terima,"pungkasnya.(Yusuf)

Post A Comment: