Inilah lokasi penemuan ladang ganja di pedukuhan Tulung Balak, Kota Agung. Foto Agus Nurmanto Pikiran Lampung
Tanggamus-Tepat sepekan setelah penankapan Mat Yusuf penjaga 2 hektar kebun Ganja di Tanggamus, Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap Evan Maya.

Evan Maya (48) alias Kep warga Pedukuhan Bayur Pekon Kota agung Kecamatan Kota agung itu, ditangkap dirumahnya sekira pukul 19.30 WIB pada Selasa (13/11/2018) lalu.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, penangkapan terhadap Evan Maya merupakan hasil pengembangan setelah penangkapan terhadap M. Yusuf (59) di Kota Depok Jawa Barat Sepekan yang lalu.

"Dari hasil pengembangan, Evan Maya alias Kep ini bertugas sama dengan M. Yusuf yaitu sebagai penjaga dan membersihkan 2 hektar kebun Ganja yang ditemukan di Tulung Balak, Dusun Kedaung Pekon Sukabanjar Kecamatan Kotaagung Timur," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis (15/11).

Iptu Anton Saputra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Evan Maya memiliki keterkaitan dengan A (DPO). Evan Maya adalah salah satu pekerja A, dengan tugas membersihkan rumput di ladang Ganja tersebut.

"Tersangka Evan Maya alias Kep sendiri mengaku dapat upah Rp50 ribu/hari dari A. Saat ini Evan Maya dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Selanjutnya Iptu Anton Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan personil Res Narkoba dibantu Tekab 308 dibawah komando Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.

"Selain pelaku, saat penangkapan petugas juga mendapatkan satu amplop berisi daun Ganja kering yang ditemukan disudut pagar bambu di belakang rumah tersangka," ujar Kasat Narkoba.

Selain amplop, lanjut Iptu Anton  Saputra, petugas juga menemukan beberapa tangkai daun ganja didalam ember sampah di belakang rumah tersangka.

"Selain itu, juga ditemukan satu set papir (kertas linting rokok). Dan kemudian temuan tersebut kami bawa ke Mapolres untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB)," terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menegaskan, dalam pengejaran terhadap A tersangka pelaku utama kepemilikan 2 hektar ladang Ganja tersebut, Satreskrim siap Back Up penuh Satres Narkoba.

"Saya siap memberikan instruksi kepada anggota saya untuk mem-back up Satres Narkoba menuntaskan kasus yang cukup menonjol itu," tegasnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menuturkan, sejak awal pengungkapan ladang Ganja, yang saat itu posisi Kasat Reskrim masih dijabat AKP Devi Sujana, personel satreskrim sudah mem-back up Satres Narkoba.

"Kerja samanya sudah sangat baik. Kebetulan belum lama kemarin saya dilantik menjadi Kasat Reskrim. Pastinya dalam misi menuntaskan kasus ladang ganja ini, personel satreskrim siap membantu," pungkas mantan Kapolsek Wonosobo itu.

Diberitakan sebelumnya, tanaman Ganja di ladang seluas lebih kurang dua hektare, berhasil diungkap Tim Khusus Opsnal Satres Narkoba dan Opsnal Satreskrim Polres Tanggamus. Puluhan batang tanaman bernama ilmiah Cannabis indica yang mengandung zat tetrahidrokanabinol itu, ditemukan di ladang yang berlokasi di Pedukuhan Tulungbalak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus. (Agus).

Post A Comment: