Tanggamus--50 Pasangan suami - Istri (Pasutri) Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus yang belum memiliki buku nikah sebagai tanda legalitas status pernikahannya dalam catatan negara mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu (SINT) yang digelar oleh Pemkab Tanggamus dan dihelat di Pekon Sudimoro Bangun, kecamatan setempat. Kamis (6/12/2018).

Sidang nikah masal yang bernuansa penuh dengan canda tawa, suka cita dan hikmat itu dihadiri oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Kepala Pengadilan Agama (PA) Tanggamus Asrori, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tanggamus Drs. Hi. Murdi Amin, Asisten III Bidang Administrasi Pemkab Tanggamus Firman Ranie, Kepala OPD, Camat Semaka, serta para Kepala Pekon seluruh Kakon.

Dalam kasusnya, pasutri yang tidak memiliki buku nikah sebagai syarat wajib untuk diakui statusnya oleh negara sebagai pasangan yang halal dimata negara itu terkendala oleh biaya. Kondisi demikianlah yang memaksa pasutri yang ikut dalam sidang isbat itu mengambil jalur nikah secara agama. Meski demikian, langkah tersebut memang sudah sangat baik mengingat memang dalam agamapun pernikahan bisa berlangsung dengan adanya ijab qobul dan saksi dari kedua mempelai.

"Pemkab Tanggamus sangat mendukung program sidang isbat nikah terpadu ini. Dengan adanya buku nikah setelahnya, maka administrasi kependudukan mereka legal dan status pernikahannya tercatat di Catatan sipil negara. Kedepannya tidak sulit jika ingin mengurus keperluan administrasi negara lainnya," ujar BE 1 Tanggamus saat memberikan sambutan.

Sementara Kepala Pengadilan Agama Asrori menyampaikan bahwa peserta sendiri tidak ada kendala sama sekali dalam hal administrasi dan lainnya. Dan pelaksanaan kegiatan barokah ini bisa terselenggara berkat adanya koordinasi antara Pengadilan Agama, Kemenag, dan Disdukcapil Tanggamus. Dimana Kemenag Tanggamus bertanggung jawab dalam penerbitan buku nikah, sementara Disdukcapil Tanggamus menerbitkan akte nikah dan itu dikeluarkan secara gratis.

"Tentu sangat bermanfaat kegiatan ini, dan saya lihat peserta memang sangat senang ya karena mereka bisa tercatat status pernikahannya di negara. Dan punya buku nikah serta akte nikah tanpa harus mengeluarkan biaya. Alhamdulillah, semoga menjadi keluarga Sakinah Mawadah dan Warohmah," ujarnya seraya ditutup dengan sepenggal kata amin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus Syarif Husin menjelaskan, pernikahan yang sah di mata negara adalah memiliki buku nikah dan akte nikah. Selain itu memiliki buku nikah sangatlah penting sebagai bukti legalitas pernikahan juga mempermudah pembuatan administrasi lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Akte Kematian.

"Selain PA, Kemenag dan Disdukcapil Tanggamus. Pihaknya juga tentunya melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai penghulu. Dan juga aparat kecamatan hingga aparatur pekon se-Kecamatan Semaka. Dan hampir semua peserta sudah lansia,"jelasnya.

Dalam kegiatan ini, dilaksanakan juga pemberian buku nikah secara simbolis dari Bupati dengan didampingi Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kemenag dan Asisten, kepada para peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu. Dan pembagian 50 paket sembako kepada peserta Sidang Isbat Nikah.(Yusuf)

Post A Comment: