Bandarlampung-  Menyikapi komentar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, terkait rekomendasi sembilan (9) media ke Dewan Pers, membuat Pimpinan Media Online angkat bicara.

Dikatakan Aw, salah satu pimpinan dari  9 Media Online itu, sebaiknya pihak Bawaslu Introspeksi diri terkait permasalahan tersebut dan jangan asal memvonis kesimpulan dan melapor ke dewan pers.

"Maksudnya melapor itu apa... ? sementara kami tidak tahu tentang aturan yang ditetapkan Bawaslu tentang pelanggaran Pemilu, kami tidak tahu surat nomor berapa tanggal berapa keputusan tentang pelanggaran pemilu," kata Aw.

Aw juga mempertanyakan kapan surat dilayangkan ke media-media online atau organisasi profesi, tentang pelanggaran tersebut.
"Kami baru tahu ketika Bawaslu mengirim surat panggilan kepada kami. Bawaslu jangan enak aja buat rekom tanpa berkaca diri. Memang pihak Bawaslu sudah melakukan sosialisasi pengawasan terkait aturan pemilu...?," tanya Aw lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, jika pihak Bawaslu sudah melaksanakan tugas sesuai aturan, tentunya tidak akan terjadi kelalaian tersebut.

"Apakah selama ini, Bawaslu sudah ada memberikan surat terkait informasi maupun sosialisasi pengawasan ke organisasi profesi seperti PWI, AJI dan IJTI selaku wadah jurnalistik untuk menginformasikannya...?," timpal Pimred ini seraya menambahkan minimal ada surat penjelasan ke organisasi profesi supaya ditindaklanjuti.

Diterangkan Aw pula, jika pihak Bawaslu hanya melakukan sosialisasi terhadap beberapa media.

“Yang kami tahu, pihak Bawaslu Provinsi Lampung, menggelar sosialisasi tentang pelanggaran Pemilu, yang diundang KPU, Kepolisian dan segelintir media yang diundang beberapa waktu lalu, bahkan saat sidang juga kami sudah utarakan,” tandasnya.

Bila Bawaslu Provinsi Lampung mengirim surat ke Dewan Pers terkait hal tersebut, maka insan pers ini pula akan melayangkan surat laporan.
"Kami juga 9 media online akan melaporkan Bawaslu Lampung ke Bawaslu RI, menyikapi rekomendasi yang dibuat sendiri tanpa konfermasi ke kami selaku pihak terkait," ungkapnya.

Diberitakan disalah satu Media Online Lampung, Komisioner Bawaslu Lampung, Tamri, Jumat (07/12), menyatakan Calon DPD RI, Andi Surya tidak bersalah dalam pemasangan iklan citra diri di media siber pada sidang administrasi.

Menurut Tamri, terdapat putusan dalam persidangan pelanggaran tersebut. Pertama, Andi Surya dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti memasang iklan secara sengaja.

"Dalam persidangan Andi Surya tidak terbukti memasang iklan. Jadi tidak ada celah untuk memberikan sanksi kepada dia," jelas Tamri.

Selanjutnya, Bawaslu merekomendasi sembilan media yang memasang iklan Andi Surya ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.

"Karena kan pemasangan iklan ini inisiatif dari media sendiri. Makanya kita rekomendasikan ke Dewan Pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Diketahui, Andi Surya dilaporkan ke Bawaslu Lampung karena adanya iklan yang memuat citra dirinya sebagai calon anggota DPD RI.Tujuh (7) dari  Sembilan media tersebut yakni, Media Merdeka.com, Pikiran Lampung.com, Radar.co.id, Media Sembilan.com, Gema.com, Surya Andalas.com,Kiwari.com. (Red)

Post A Comment: