Pembacaan putusan oleh pimpinan sidang di Bawaslu tanpa dihadiri oleh pelapor. Foto Baskoro-pikiran Lampung
Bandar Lampung- Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung nyatakan Terlapor Andi surya tidak bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait pemasangan iklan atau citra diri sebelum masa kampanye media cetak dan elektronik.

Kuasa hukum Kantor hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan yang mewakili Andi Surya mengatakan, putusan yang dibacakan majelis pemeriksa sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang cukup objektif.

“kami sangat mengapresiasi putusan majelis dalam sidang pelanggaran administratif pemilu ini,” kata Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini dalam pers rilisnya, Jumat (7/12).

Menurut pengacara rakyat ini, hasil dari proses persidangan yang mengadili perkara kliennya sebagai calon anggota DPD RI Nomor 28 perwakilan Provinsi Lampung merupakan putusan yang adil.

Dia menambahkan, semua pertimbangan hukum majelis pemeriksa telah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Putusan yang dibacakan majelis dalam sidang terbuka untuk umum itu, mengungkapkan bahwa Klien kami tidak pernah tahu adanya citra dirinya sebagai calon anggota DPD RI yang terpasang sebagai iklan di media online.

“Putusan ini adil bagi pelapor serta terlapor dan bagi semua pihak. Ini membuktikan Bawaslu profesional dan diyakini integritasnya menjalankan amanah rakyat,” tuturnya.

Perkara administratif pemilu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Pemeriksa Tamri, majelis anggota Adek Asy'ari, Karno Ahmad Satarya, Iskardo P. Panggar dan Muhammad Teguh.(wan)

Post A Comment: