Tanggamus-Setelah selama dua Minggu melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polres Tanggamus akhirnya berhasil menangkap Kusal (53) warga Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting Tanggamus dan Fatoni (45) warga Pekon Banjar Sari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kedua pria tersebut merupakan pelaku modifikasi ketok nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dengan menyesuaikan STNK yang didapat dari pelaku lain.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarakan pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Wilayah Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Senin (10/12) sekira pukul 01.00 Wib dinihari dirumahnya masing-masing," kata AKBP I Made Rasma saat konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa (11/12).

Kapolres mengungkapkan, pengembangan penyelidikan berawal dari laporan kehilangan sebuah motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol BE 6251 UP milik Rustiah (47) pada 5 Desember 2018 lalu, sekira pukul 01.30 WIB di Pekon Pasir ukir Kecamatan Pagelaran

"Barang bukti diamankan dari kedua tersangka berupa sepeda motor BE 6251 UP dan 3 sepeda motor berbagai jenis keluaran terbaru yang telah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, juga diamankan 8 lembar STNK, 2 set alat ketok mesin motor, 3 kunci pas T, 2 Palu, 2 botol cat semprot, belasan mata kunci, 5 botol pembersih mesin dan cat, 2 buku tabungan bank BRI, 3 unit HP dan uang tunai Rp. 5 juta.

"Dalam melancarkan aksinya, cara kerja kedua tersangka hampir sama, keduanya merupakan sindikat pemalsu saling terkait dengan kemampuan yang sama, yakni memodifikasi nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil kejahatan," terang Kapolres.

Selanjutnya, masih kata Kapolres, setelah mereka mendapatkan STNK dari penyedia, kemudian barulah kedua tersangka tersebut mengetok nomor rangka menyesuaikan dengan nomor STNK yang mereka dapatkan dari penyedia hanya dalam waktu 2 jam saja.

"Selama 1 tahun melancarkan aksi kejahatannya, setidaknya 40 sepeda motor telah diketoknya, dengan perincian 20 sepeda motor mendapatkan dari penjual kemudian dimodifikasi noka, nosin lalu dijual dengan harga yang lebih tinggi. Kemudian 20 sepeda motor lainnya hanya mengambil jasa ketok yang dibayar oleh konsumen per unit 150 ribu," jelasnya.

Untuk tersangka Kusal, mendapatkan sepeda motor dan STNK dari tersangka Fatoni dan 3 tersangka lainya yaitu R, E, F yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO). Sistem bekerjanya tersangka Kusal masih dengan cara manual.Sementara tersangka Fatoni yang KTP nya bekerja tani, mengaku sejak 2 tahun melakoni pekerjaan itu, sudah puluhan sepeda motor yang ia modifikasi.

"Untuk mendapatkan sepeda motor dan STNK, Fatoni sudah lebih modern karena sudah dengan sistem online di media sosial baik mencari motor maupun STNK. Bahkan tersangka juga mencari motor dan STNK di Serang dan Tangerang. Tersangka ini khusus membeli dan mengetok saja dengan keuntungan mencapai Rp.300 hingga Rp.500 perunit," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: