Jakarta- Perjuangan warga yang menghuni lahan negara di Way Dadi dan Way Lunik Bandarlampung akhirnya menemui titik terang.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) masalah HPL Way Dadi dan Way Lunik, di ruang rapat DPD RI Senayan  Jakarta, Senin (17/12/2018). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat kedua wilayah. Rapat itu menghasilkan kesepakatan yang cukup melegakan penghuni HPL Way Dadi dan Way Lunik.

Benny Rhamdani, Ketua Komite 1 DPD RI saat membuka rapat, setelah meminta masukan dari seluruh insitusi yang diundang, menyebutkan, tidak ada dalam aturan baik UU maupun PP yang menyebutkan HPL bisa diperjual-belikan. "Apalagi kepada rakyat sendiri, kami meminta kepada semua institusi pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk menggunakan rumusan pengembalian lahan rakyat ini dengan model pembatalan,"jelasnya. Karena, lanjut dia, HPL yang muncul ini cacat prosedur baik yuridis maupun data fisik.

"Saya akan langsung meminta Presiden  untuk memproses lahan HPL ini sesuai misi reformasi agraria. Untuk itu agar Pemerintah Provinsi dan Kanwil BPN menghentikan proses sosialisasi pelepasan HPL. Oleh karena keputusan HPL ini dikeluarkan BPN Pusat maka masalah ini ditangani oleh pemerintah pusat. Saya menjamin Presiden  akan menyelesaikan masalah ini,"tegas Benny.

Sementara itu, Senator Lampung, Andi Surya, menjelaskan, kesimpulannya, lahan-lahan yang bermasalah itu dikembalikan kepada rakyat dan dimasukkan dalam program redistribusi lahan pemerintah sebagaimana yang dikehendaki dalam reformasi agraria Jokowi, segera dikaji Kementerian ATR/BPN, ditindaklanjuti dengan merunut UU dan Peraturan Pemerintah yang mengarah pencabutan HPL karena ada kekeliruan prosedur". Sebut Andi Surya ketika menanggapi hasil rapat tersebut.

Direktur Sengketa Lahan, Marbun yang mewakili Dirjen Kementerian ATR/BPN, menyatakan, "kami akan formulasikan agar proses evaluasi HPL ini benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan proses pelepasan lahan HPL ini merujuk pada mekanisme administratif baik pada Kemenkeu, Kemen ATR/BPN dan Pemprov Lampung".

Saprul Alam, Kabag Aset yang mewakili Gubernur Lampung menyatakan secara prinsip ikut keputusan pemerintah pusat dan kami akan mengkomunikasikan hasil rapat ini kepada Gubernur Lampung, sebutnya.

Direskrimun Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Marpaung, memberi pernyataan, "Tugas Polda Lampung lebih kepada aspek pengamanan keamanan dan ketertiban dan akan selaras dengan kesepakatan rapat ini dalam posisi mendorong penyelesaian terbaik untuk masyarakat Lampung". Sebutnya.

Di akhir rapat, Andi Surya mengingatkan, pertama, rapat ini adalah kesepakatan yang bersifat kenegaraan dengan demikian agar semua pihak menghormati, "Kedua, agar Tim Sosialisasi tidak lagi melakukan pendataan di wilayah Way Dadi karena masalahnya sudah disepakati ditangani Pemerintah Pusat. Dan Ketiga, agar Polda Lampung ada pada posisi netral sebagai penegak keamanan dan ketertiban". Pungkasnya.

RDP Komite 1 ini selain dihadiri perwakilan masyarakat Way Dadi dan Way Lunik, diikuti pula oleh Kementerian ATR/BPN, Kemenkeu, Pemprov Lampung, GM Pelindo II Panjang, Polda Lampung, dan seluruh Pimpinan dan anggita Komite 1 DPD RI. (Wan/tm)

Post A Comment: