Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.foto Agus Nurmanto/Pikiran Lampung
Tanggamus-Kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukadamai Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu, terus didalami polisi.

Saat dijumpai di ruang kerjanya, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menegaskan bahwa kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum Kakon terhadap warganya tersebut masih terus didalami dan akan diusut hingga tuntas oleh Polsek Talangpadang.

"Kami pastikan, kasus ini terus ditangani. Tapi kita juga harus hormati dan hargai upaya dari Kapolsek Talangpadang dan jajarannya menangani kasus ini," tegas Kasatreskrim mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis (6/12).

AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan masih mencari keterangan dari para saksi-saksi.

"Sekarang sudah tiga orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait peristiwa itu, dan pihak kepolisian masih akan memanggil saksi lainya yang melihat langsung kejadian itu," katanya.

Kasatreskrim menjelaskan, korban atau pelapor dalam perkara ini bernama Evin Nopendra (39). Pria beralamat di RT 001 RW 001 Pekon Sukadamai itu, melaporkan Kepala Pekon Sukadamai ZK (50). Dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: TBL/B-1/325/XII/2018/LPG/RES.TGMS/SEK.TALANG, Senin 3 Desember 2018.

"Dalam TBL tersebut pelapor menjelaskan, pada Minggu (2/12) sekitar pukul 22.30 WIB pelapor (korban) bertemu dengan Matari (Kepala Dusun), Chandra, dan Aminuddin di sekitar jalan raya Pekon Sukadamai dan merekapun berbincang-bincang (mengobrol)," terang Kasatreskrim.

Lalu, lanjut Edi Qorinas, dalam TBL pelapor menjelaskan, tiba-tiba ZK (terlapor) muncul, dan tiba-tiba mengeluarkan senjata diduga berjenis soft gun dan menembakkannya ke arah korban beberapa kali. Korban mengaku kaki kanannya tertembak satu kali dari moncong senjata berpeluru gotri itu.

"Tak berhenti di situ, meski korban sudah dalam kondisi terluka, oknum kakon masih berusaha memukul korban, beruntung korban masih bisa mengelak," ungkapnya.

Berdasarkan TBL tersebut, Kasat Reksrim Polres Tanggamus menegaskan, Polsek Talangpadang akan terus menangani perkara itu. Namun ia meminta kepada semua pihak untuk tenang dan bersabar karena semua ada proses dan tahapannya.

"Sekarang ditangani Polsek Talangpadang dan dalam tahap penyelidikan. Setelah gelar perkara, hasilnya baru menjadi dasar untuk meningkatkan status ke penyidikan," ujarnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi via telepon seluler oleh salahsatu awak media, ZK yang kini berstatus sebagai terlapor, mengakui bahwa dirinya khilaf sampai menembaki korban menggunakan airsoft gun, karena korban sudah melecehkan kinerjanya sebagai seorang kakon.

ZK menjelaskan, pada Sabtu (2/12) siang, Evan Nopendra (pelapor/korban) masuk ke Kantor Pekon Sukadamai. Tanpa basa-basi membahas mekanisme penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pembangunan dari hasil Dana Desa. Saat itu Evan mengklaim bahwa penyusunan RAB seharusnya bisa dilakukan dengan mudah atau "diluar kepala".

"Menurut saya, dia sudah melecehkan kinerja kakon. Padahal dia bukan Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP). Bahkan dia itu BHP ilegal," ungkapnya.

Sesudah itu, pada malam kejadian ia secara tidak sengaja bertemu dengan pelapor yang sedang mengobrol dengan tiga warga lainya di tepi jalan Pekon Sukadamai.

"Jujur saja, emosi saya nggak ketahan lagi. Langsung saya khilaf dan menembaki dia. Tapi terus terang saya nggak ada rencana mendatangi dia. Saya nggak tahu berapa peluru yang sudah saya tembakkan. Karena airsoft gun itu ada peluru atau kosong, tetap ada suara letusannya," bebernya. (Agus).

Post A Comment: