Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, foto Agus Nurmanto/Pikiran Lampung
Tanggamus-Sepandai-pandainya Menyimpan Bangkai, Pasti Akan Tercium Juga. Ternyata pepatah lama tersebut mengena dalam perkara penemuan mayat wanita muda di Muara Pantai Tulung Beliung Pekon Tebabunuk Kecamatan Kota agung Barat Kabupaten Tanggamus yang terjadi pada Senin (10/9/2018) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Kotaagung Polres Tanggamus selama 3 Bulan lamanya, akhirnya Polisi dapat mengungkap apa motif di balik penemuan mayat wanita paruh baya yang berstatus bersuami tersebut.

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kotaagung. Foto Agus Nurmanto/Pikiran Lampung
Dari hasil peyelidikan, dapat dipastikan bahwa penyebab meninggalnya Pungut Susianti (38) warga Dusun 1 Pekon Tulung sari Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) itu adalah korban pembunuhan, bermotif cinta segitiga (Cinta terlarang).

"Pungut Susanti, istri dari Azmi (40) yang ditemukan warga mengambang di muara Pantai Tulung Beliung Pekon Tebabunuk beberapa Bulan yang lalu, ternyata korban pembunuhan, pelakunya adalah kekasih gelapnya sendiri," kata Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu (22/12).

Didampingi Kapolsek Kotaagung AKP Syahfri Lubis, Kasatreskrim menuturkan, berdasarkan keterangan-keterangan pihak keluarga dan para tetangga korban, dan pengintaian selama lebih dari 3 bulan itu, akhirnya Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Polsek Kotaagung Polres Tanggamus berhasil meringkus pelaku pembunuhan tersebut.

"Pelakunya adalah Aprijal (26) warga Pekon Kandang besi Kecamatan Kota agung Barat, berstatus bujangan, yang merupakan pacar gelap korban," tutur Kasatreskrim.

Proses penangkapan pun tidaklah mudah, karena pelaku yang tergolong licin dan cukup lihai dalam mengelabui petugas itu, semenjak terdeteksinya sebagai tersangka Aprijal telah melarikan diri ke Pulau Jawa.

"Bahkan pada saat akan ditangkap tadi siang, setelah mendengar informasi bahwa pelaku pulang ke kampung halamanya di Kota agung Barat dari Tangerang, pemuda itu kembali mencoba menghindari dan mengelabui petugas dengan menggunakan alat transfortasi laut, lalu turun di Kecamatan Limau baru kemudian naik mobil bus jurusan Kota agung-Raja basa, untuk kembali melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku dapat ditangkap di dalam bus yang membawanya ke arah Bandar Lampung di Jalan Lintas Barat Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota agung Timur sekira pukul 11.00 WIB," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, masih kata Akp Edi Qorinas, kronologis pembunuhan berawal ketika korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku karena korban telah hamil 2 bulan akibat hubungan terlarang mereka.

"Dalam keterangannya pelaku mengaku tidak menyangka kalau korban sudah bersuami. Korban dikenalnya melalui nomor telepon dari temanya 6 bulan yang lalu. Korban dibunuh dengan cara dibekap mulut dan hidungnya, setelah dipastikan tidak bernyawa, kemudian korban didorong ke sungai dekat muara pantai," ungkapnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban, celana jeans tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban dan sepeda motor Honda Supra X-125 yang digunakan tersangka untuk membawa korban, diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka yang tidak menampik kalau telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri di Pantai Digul Pekon Tanjung Agung Kecamatan  Kotaagung Barat itu, kini terancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: