Lampung Timur (Pikiran Lampung)-
Pengelola Koperasi BMT Surya Melati Way Jepara Lampung Timur, diduga telah menggelapkan dana 7 (tujuh) orang anggotanya. Tak tanggung-tanggung, dari informasi yang ada dana tersebut mencapai Rp308 juta.

Rinciannya, simpanan berjangka (Simka) Rp186,5 juta dan bagi hasil (Basil) Rp109,3 juta, serta tabungan Rp.12,2 juta. Simpanan Berjangka dan Tabungan berjumlah Rp198,7 juta yang dititipkan oleh ketujuh anggota kepada Yudi Saputra, Kepala Cabang BMT Surya Melati Purbolinggo. Sedangkan sumber uang adalah bagi hasil dari pengembangan pengelolaan simpan pinjam selama dua tahun.

Menyikapi ini, Sekretaris LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Lampung Timur, Mirwan Sofik telah menyampaikan laporanya ke pihak Polres Lampung Timur.
Tentang indikasi tindakan penggelapan dalam jabatan dengan melakukan perbuatan penggelapan uang oleh pengelol BMT Surya Melati.

" Ya benar, Kami melaporkan dugaan penyimpangan uang diperkirakan Rp308 juta,  milik 7 anggota BMT Surya Melati Lamtim,"jelasnya, kemarin.

Menurut Mirwan, pihaknya menilai bahwa tindakan oknum pengelola terindikasi penggelapan dalam jabatan. Oleh karena itu, ia berharap pada Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur melakukan penanganan hingga tuntas.

"Kami menilai, dugaan penyimpangan uang itu sebagai tindakan penggelapan dalam jabatan. Kami berharap penyidik Polres Lamtim menindaklanjutinya hingga tuntas,"harapnya.

Kedatangan tim Investigasi JPK Korda Lamtim diterima oleh BRIPKA Maryanto,S,IP anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur. Pihaknya akan menyampaikan surat pengaduan masyarakat tersebut ke Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Sandi sembari menunggu disposisi guna melakukan pendalaman sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Yang jelas surat pengaduan ini, kita masukkan ke ruang Kasat dulu, dari Kasat baru nanti disposisinya turun ke unit mana. Ke unit Tipidter misalkan, baru kemudian unit tipidter mendalami laporan itu, setelah itu, turun ke lapangan",kata BRIPKA Maryanto,SIP anggota Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur diruang kerjanya pada saat menerima penyerahan surat pengaduan masyarakat tersebut.

Sementara itu, dari informasi yang ada, uang simpanan berjangka Rp157-juta milik Udin dititipkannya pada Yudi Saputra dan Rp150-juta milik Sujianto dititipkannya kepada Heni Yusprianto pada 1 April 2016 dan jatuh tempo 1 April 2017. Bagi hasilnya 40% x 12 bulan, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan. Bahkan Taufiq berdalih yang memiliki hutang bukanlah dirinya melainkan BMT Surya Melati.

"Kok katanya secara pribadi dia gak punya utang, yang punya utang itu BMT, ya kalau yang mau bayar ya BMT, kan aneh orang itu. Kata saya, kalau kamu gak mendirikan BMT gak mungkin ada, kamu yang nerima duitnya, kok kamu ngomong gak punya utang,",kata Sujianto dengan nada kesal pada awak media beberapa waktu lalu.

Semestinya, lanjut dia, uang itu telah dikembalikan sebab ada yang telah jatuh tempo, yang belum jatuh tempo, dilayangkan surat pengunduran diri dari keanggotaan, sayangnya hingga kini tidak kembali.
Bahkan Kantor Pusat BMT Surya Melati Way Jepara sebagai aset dijual Taufiq selaku pendiri atau pemilik dan Ketua Dewan Pengawas serta Rahino Ketua Dewan Pengurusnya. Antara Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas serta 11 karyawan disinyalir memiliki hubungan keturunan satu garis lurus alias nepotisme.(lis/R2)

Post A Comment: