Lamsel (Pikiran Lampung)-Kepala Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Asep membenarkan adanya pemberian uang dari pihak ketiga terkait pembagian sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke warga miskin penerima bantuan tersebut. Padahal, sudah jelas dalam aturan, bahwa dilarang kelas untuk mengambill atau memungut dana dari warga penerima bantuan tersebut.

 Sekadar diketahui, bantuan sembako yang sekarang menjadi BPNT diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) satu bulan sekali.

"Ya benar. Saya dapat," kata Asep saat dihubungi pikiranlampung.com, (13/8/2019).
Informasi dari masyarakat setempat bahwa pemberian ini dibagikan setelah pembagian sembako. "Ia mas, mereka (desa) itu dapat dari pihak ketiga, kalau pembagian BPNT. Itu si yang saya tahu informasinya, tanya aja pak Asep," aku masyarakat wanita ini diwawancarai di kediamanya.

Bahkan Asep juga tak mempermasalahkan bahwa jika awak media ingin mengkritik soal desanya. "Silahkan tulis-tulis saja," tegas Asep.

Dimintai komentarnya, Kasipenkum Kejati Lampung Arie Wibowo belum dapat dimintai tanggapanya. Meski ponselnya dalam keadaan aktif.

Diduga pemberian ini melanggar  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
Sebelumnya Pemerintah menegaskan program sosial Program Beras Sejahtera (Rastra) yang ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) akan disinkronkan sehingga dapat tersalur tepat sasaran dan waktu. Tujuan program ini agar masyarakat yang dalam kondisi prasejahtera mendapat akses kebutuhan dasarnya. (Ki)

Post A Comment: