Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Pembangunan infrastruktur haruslah mengacu kepada azas manfaat untuk rakyat banyak dan bukan justru sebaliknya.

Namun, lain lagi ceritanya dengan proyek Stadion Mini yang berada di lapangan Way Dadi, Sukarame, yang banyak menuai masalah. Selain tidak diinginkan masyarakat, karena menggusur ruang terbuka hijau, diduga juga tender proyek senilai Rp4,9 miliyar itu banyak 'slap- slip alias telah terjadi pengkondisian.

Oleh karenanya, masyarakat Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung secara tegas menolak proyek stadion mini yang anggarannya bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung 2019. Dikarenakan, keberadaan pembangunannya berada di lapangan Way Dadi yang merupakan fasilitas umum masyarakat sekitar.

Sebab, lapangan itu juga menjadi salah satu lokasi lahan yang setiap tahun dipergunakan ribuan masyarakat Way Dadi untuk menunaikan ibadah sholat Idhul Fitri dan Idhul Adha.

Selain masalah lokasi, proyek tersebut juga diduga terjadi pengkondisiin dalam tahapan tender. Hal tersebut dapat dilihat dari tahapan tender yang dilakukan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Bandar Lampung dalam menetapkan PT Haberka Mitra Persada sebagai pemenang.

Diduga Pokja BLPBJ Kota Bandar Lampung melaksanakan tender hanya sebagai formalifas. Sebab dari sembilan perusahaan yang ikut tender, hanya PT Haberka Mitra Persada yang melakukan penawaran.

Padahal, dalam Perpres 70 tahun 2012 perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 83 disebutkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sekarang berubah menjadi BLPBJ berhak membatalkan jika pada saat tender yang mengajukan penawaran kurang dari tiga perusahaan.

Akan tetapi, Pokja BLPBJ Bandar Lampung menggunakan menakisme Pasal 109, Perpres 4 tahun 2015, tender boleh lanjutkan meski hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran melalui proses negosiasi.

Namun, dalam negosiasi Pokja BLPBJ Kota Bandar Lampung menyepakati tender proyek stadion mini dimenangkan PT Haberka Mitra Persada dengan penawaran Rp4.950.252.600, atau hanya selisih kurang dari satu persen dari pagu Rp5.000.000.000. Persentase inilah yang menguatkan dugaan proyek stadion mini terjadi pengkondisian dan tender hanya formalitas.

"Maka dari itu kami meminta dengan sangat agar pemkot memberhentikan proyek stadion mini sampai Pokja BLPBJ dan instansi terkait memberikan penjelasan kepada publik suputar proses tender proyek tersebut. Apalagi memang masyarakat tidak menginginkan proyek itu dibangun di atas tanah fasilitas umum masyarakat Way Dadi. Jangan sampai nanti warga mengambil tindakan secara sepihak terhadap pembangunan proyek tersebut," ujar salah satu Tokoh Way Dadi yang meminta namanya untuk sementara tidak turut dipublikasikan, Rabu (21/8) malam.

Ia juga mengultimatum pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung agar segera menyikapi permohonan- permohonan warga masyarakat Way Dadi terhadap proyek pembangunan stadion mini. Kendati demikian, sampai berita ini diturunkan pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung belum menanggapi persoalan tersebut.(wan)

Post A Comment: