Foto ilustrasi.ist
Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Terkait dugaan Pengaianyan Yang dilakukan oknum Kades Mada Jaya Nana Sutrisna terhadap tiga anak di bawah umur,  sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bumi andan Jejama minta Bupati Pesawaran Dandi Rhamadona segera menerbitkan surat pemberhentian sementara Kepala desa Mada Jaya. Pasalnya, oknum kades Mada Jaya sedang menjalani proses hukum.

Hal itu dikatakan Fabian Jaya Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pesawaran kepada Pikiran Lampung, Minggu (18/08) di ruang kerjanya,

Dikatakan Pabian,.pemerintah Kabupaten Pesawaran harus segera menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara kepada Kepala Desa Mada Jaya, karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dugaan lengaiyaan anak di bawah umur.

"Saya berharap pemda Pesawaran atas nama bupati segera menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada Kades Mada Jaya atas nama Nana Sutrisna, karena oknum kades mada jaya sedang menjalani proses Hukum. Hal itu agar tidak mengangu proses hukum yang bersangkutan,"ujar Fabian.

Karena menurutnya, berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh Kapolres Pesawaran kepada sejumlah media belum lama ini,bahwa Nana Sutrisna selaku Kades Mada jaya telah terbukti melakukan pemukulan terhadap ketiga anak di bawah umur,hal tersebut terbukti dari keterangan saksi korban dan keterangan dari terlapor (Kades Mada Jaya-Red) serta dari hasil Visum RSUD Pesawaran.

"Jadi sudah jelas bahwa proses hukum  Kepala Desa Mada Jaya akan terus berlanjut,agar proses Hukum Kades Mada Jaya tidak tergangu dengan Tugas nya sebagai Kepala Desa maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran wajib menerbitkan Surat Pemberhentian sementara Buat Nana Sutrisna selaku Kepala Desa,"tegas  Fabian.

Hal senada juga di katakan oleh Tino Selaku sekertaris LSM Lipan Kabupaten Andan Jejama kepada Pikiran Lampung melalui telpon gengamnya minggu (18/08) menurut nya,bahwa permasalahan Oknum kades Mada Jaya Terkait dugaan Penganiayan terhadap tiga anak di bawah umur sudah masuk proses Hukum dan di indikasi telah terbukti melakukan Penganiayan jadi sudah seharus nya Pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran segera menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara kepada Kepala Desa yang menjalani Proses Hukum.


"Pemda Pesawaran,Harus segera menerbitkan suarat pemberhentian kapada Nana Sutrisna selaku kepala desa Mada Jaya,karena yang bersangkutan (Kades-Red) sedang menjalani proses Hukum,jadi kami meminta kepada Buapati Pesawaran agar secepatnya menerbitkan Surat Pemberhentian sementara kepada Kades Mada jaya,jangan sampai Tugas nya sebagai kepala desa dapat mengangu proses hukum yang sedang berjalan,"terang Tino.

"Apa lagi  permasalahan yang di lakukan oleh oknum kades Mada Jaya itu adalah dugaan Penganiayan terhadap anak di bawah umur yang ancaman hukuman nya di atas sepuluh tahun dan masuk dalam katogori Tindak Pidana murni Oleh karena itu oknum  kades yang di duga melakukan pemukulan ini akan dijerat  dengan undang undang nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 tentang perlindungan anak dan di tambah lagi UU KUHP pasal 351 ayat 1 tetang Penganiayaan,"Pungkas Tino
(Feri)

Post A Comment: