Lamteng(Pikiran Lampung)-
Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah  berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu sekiranya pukul 11.00wib terkait OPS ANTIK KRAKATAU 2019.

Penangkapan terhadap pelaku di lakukan setelah Kapolsek Terusan Nunyai mendapatkan informasi bahwa ada orang yang sedang pesta narkoba.
Begitu mendapatkan informasi tersebut, IPTU Edi Suhendra SH mewakili Kapolres Lampung tengah AKBP I Made Rasma memimpin langsung anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dengan DASAR LAPORAN NOMER : 244 -A/VIII/2019/SEK TENUN TANGGAL 15 AGUSTUS 2019 ,
tersangka atas nama Samsul Huda bin Sarno(36) Islam , berprofesi buruh ,warga kampung Gunung Batin Baru Kec.Terusan Nunyai Lamteng beserta rekannya, Romadhon bin Sulaiman (21) , Islam , berprofesi buruh warga Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng , berhasil di amankan di Mapolsek setempat, Kamis (15/8/2019).


Tersangka berhasil ditangkap di dapur rumah milik tersangka a/n Samsul Huda .
Dari pelaku berhasil di amankan barang bukti narkotika , alat isap , satu buah senter kecil dan satu buah handphone yang di duga milik pelaku.
Tersangka selanjutnya diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba , dan tersangka kini amankan di Polsek Terusan Nunyai untuk Penyelidikan lebih Lanjut" jelas IPTU EDI mewakili Kapolres Lampung tengah kepada Media melalui telepon selulernya.

 Sebagaimana dimaksud , Tersangka di nyatakan telah melanggar  Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .(Joe)

Post A Comment: