Pesawaran (Pikiran Lampung)-Ketua Komisi 1 DPRD Pesawaran, Yusak, SH, meminta aparat penegak hukum agar segera memproses laporan terhadap kepala Desa Mada Jaya, Nana Sutrisna.

Hal itu disampaikan Yusak di ruang kerjanya, Rabu (14/8/2019) di sela sela sidang paripurna. Menurutnya, pihak kepolisian agar segera menangapi laporan dari pihak korban. Hal ini supaya tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

"Saya berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pesawaran agar dapat segera bertindak sesuai dengan kewenangannya, karena berdasarkan informasi yang saya dapatkan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala desa Mada Jaya itu, korbannya adalah anak di bawah umur. Sehingga perlu penanganan serius dari pihak penegak hukum,"ujar Yusak.

Dis juga berharap agar penaganan hukum yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak pandang bulu, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Yang jelas kita percayakan proses hukumnya kepada pihak kepolisian mudah mudahan pihak kepolisian dapat melaksakan tugasnya sesuai aturan dan tetap mengedepan
kan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Hal senada di katakan oleh Febriansyah ketua ormas Barisan Pemuda demokrasi indonesia (BPDI) Kabupaten Pesawaran. Pihaknya meminta agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum kepala desa yang telah melakukan penganiyaan terhadap anak di bawah umur, karena hal tersebut akan mencoreng nama baik kepala desa.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian agar segera bertindak cepat dan tegas, karena yang dilakukan oleh oknum kades itu dapat mencoreng nama kepala desa sekabupaten Pesawaran. Jangan sampai apa yang telah di lakukan oleh oknum kades Mada Jaya yang terkesan arogan, disematkan juga oleh kepala kepala desa lain,"cetus Febri.

Febri juga mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum kades Mada Jaya, bila terbukti telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur bisa dikenakan pasal 351KUHP dan pasal 76C UU RI No : 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No : 23 tahun 2002 tentang perlindugan anak di bawah umur.

"Kalau memang oknum kades Mada Jaya itu terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur jelas hukumannya di atas 10 tahun, dan jika terbukti secara sah maka jabatannya sebagai kades dapat digugurkan, kalau sudah memiliki hukum yang tetap tentnya,"pungkas Febri. Seperti diberitakan Pikiran Lampung sebelumnya, Kades Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Nana Sutrisna, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. yakni, denganmmenganiaya tiga orang anak di bawah umur. Yang tak lain adalah warganya sendiri.(FERI)

Post A Comment: