Pesawaran (Pikiran Lampung)- Kasus dugaan kekerasan yang dialami tiga anak di Kabupaten Pesawaran oleh kepala desa setempat, terus menggelinding seperti bola salju.

 Karena belum ada kepastian Hukum terhadap Nana Sutrisna, Kades Mada Jaya Kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran, 7 (Tujuh) LSM akan mendampingi korban mengadu ke Polda Lampung dan KPAI.

 Dimana, sang kades sebelumnya diduga telah melakukan kekerasan dab penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Tino, mewakili tujuh LSM dan Ormas yang mendapingi korban penganiayaan tersebut. Menurutnya, selain mendampingi korban, pihaknya juga akan melaksanakan aksi demo untuk meminta kepada pihak terkait agar pelaku kejahatan anak di bawah umur dapat tersebut dapat ditindak tegas sesuai Hukum yang berlaku.

"Kami, tujuh LSM dan satu ormas akan mendampingi korban penganiayan oknum Kades ke Jakarta mendapingi korban melaporkan dugaan penganiayaan tiga anak di bawah umur yang dilakukan Kepala Desa Mada Jaya  untuk melaporkan  ke KPAI," jelasnya, Minggu (25/8/2019).

Sebab, lanjutnya, menurut keterangan keluarga korban, meski permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pesawaran, tetapi sampai saat ini proses hukumnya belum jelas. "Bila perlu kami akan melakukan aksi demo untuk meminta kepada pihak pihak terkait agar mengambil langkah tegas," jelasnya.

Tino juga mengatakan, sebelum menemui KPAI di jakarta, pihaknya  dalam waktu dekat akan mendapingi korban  melakukan Pelaporan di polda Lampung, agar ada kepastian hukum terhadap pelaku.

Sementara itu, Fabian Jaya, dari LSM Lira Kabupaten Pesawaran, mengatakan, pihaknya telah sepakat bersama tujuh LSM dan satu ormas yang ada di kabupaten Pesawaran untuk mendampingi korban kekerasan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga telah dilakukan oleh  Kepala Desa Mada Jaya, Nana Sutrisna.

" Pendampingan bersama LSM dan ormas ini, sebagai bentuk kewajiban kita dan bentuk Kemanusian terhadap korban kekerasan anak di bawah umur. Karena korban kekerasan merupakan masyarakat biasa, sedangkan yang diduga pelaku adalah kepala desa nya sendiri,"jelas Fabian.

Jadi dengan pendampingan ini, masih kata Fabian, ada  keberanian bagi korban dan keluarga korban untuk melaporkan oknum kades tersebut  pihak penegak Hukum." Agar kedepannya pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur dapat diproses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui, tujuh Lsm dan ormah yang melakukan pendampingan itu, yakni, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) LSM GARDA Pesawaran, LSM GENCAR Pesawaran, LSM GPPK Pesawaran, LSM GEMPAR  (Gerakan Masyarakat Pesawaran), LSM KOMPPAK Pesawaran, Ormas BPDI (Barisan Muda Demokrasi Indonesia) dan LSM Lipan.(feri)

Post A Comment: