Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Kementerian Agama harus diaudit terkait masalah pekerjaan kontruksi pembangunan gedung pusat layanan haji dan umroh terpadu (PLHT) di Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, secara menyeluruh.

Pasalnya, pembangunan yang menelan anggaran Rp2 miliar, yang dikerjakan oleh CV Keenan Mitra Persada, diduga tidak berkualitas jika melihat pembangunanya.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Menurutnya, audit tersebut harus dilakukan dari hulu hingga hilir mulai dari perencanaan sampai pekerjaan ke pengguna, hal ini sebagai wujud keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang No 14 tahun 2008.

“Kita desak Inspektorat Jenderal Kementrian Agama RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera melakukan audit. Mengapa, karena melihat komunikasi antara pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) nya ini tidak pernah transparan, sehingga menandakan tidak adanya sinergi,” kata aktivis anggaran tersebut saat dihubungi melalui ponselnya.

Apalagi tanggungjawab PPK selama kontrak berlangsung, harus mengendalikan pelaksanaannya. “PPK itu memonitor dan mengawasi pelaksanaan di lapangan,” tegas dia.

“Kalau memang PPK nya langsung Kemenag pusat, ya disampaikan saja. Jangan tak transparan. Terbuka dong, maka ia berharap agar tim bekerja dengan cermat, teliti, transparan dan akuntabel,” pinta Uchok.

Untuk itu, ia meminta kepada Kementrian Agama agar masalah klasik ini bisa dievaluasi dan ditindaklanjuti. Sehingga ia berharap Kanwil atau Menteri Agama harus benar-benar punya komitmen khusus dalam menghilangkan budaya tersebut.

Pasalnya, selalu tidak mudah mengubah kebiasaan di birokrasi yang sudah mengakar dan terkesan tidak transparan.

Untuk itu ia meminta elemen dapat melaporkan jika diduga terindikasi menyimpang dan sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pembangunan gedung tersebut, jika ini benar terjadi. “Laporkan saja ke penegak hukum baik kejati, polda dan KPK, “tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Aspeknas Provinsi Lampung, Aprozi Alam menghimbau seluruh kontraktor untuk taat dan patuh terhadap perundang-undangan yang ada di Indonesia. Menurut Aprozi, dalam UU tentang Jasa Kontruksi Pasalanya CV. Keenan Mitra Persada mengangkangi UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Dalam pengerjaan proyek gedung pusat layanan haji dan umroh terpadu tidak memperhatikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkanhttps://lpse.kemenag.go.id/eproc4/lelang/1553170/. Mega proyek tersebut ada 18 peserta melakukan penawaran. Namun hanya ada empat perusaan yang melakukan penawaran. Tapi, anehnya perusahaan CV. Ghuno Dhio yang melakukan penawaran Rp 1,74 Miliar lebih rendah kalah negosiasi dari perusaan yang beralamat JL. Antara GG No 5 No 52 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung- Lampung dengan penawaran Rp 1,8 Miliar. Berdasarkan Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Ta. 2019 proyek tersebut dibiayai Rp2 Miliar. (Riki)

Post A Comment: