Lamteng (Pikiran Lampung) - Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lamping Tengah (Lamteng), berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah hukum setempat.

Penangkapan terhadap pelaku dengan Dasar LAPORAN NOMER : 243 -A/VIII/2019 / SEK TENUN TANGGAL , 13 AGUSTUS 2019 itu , dipimpin langsung oleh Kapolsek Terusan Nunyai IPTU. Edi Suhendra, SH yang mewakili Kapolres Lamteng, AKBP I Made Rasma.

Tersangka berhasil diringkus oleh anggota Polsek Terusan Nunyai tepat di kawasan SDI Bustanul Ulum kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng, sekiranya pukul 15.30 wib pada Selasa (13 /8/2019).

Tersangka adalah Hendri Julianto (25) bin Husin, berprofesi buruh, warga desa Sanggi kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.

" Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya memimpin langsung penangkapan bersama anggota kami terhadap pelaku . Dan benar , dari pelaku kami mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya,"jelas Kapolsek.

Kini tersangka beserta beberapa barang bukti telah  diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Tersangka dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Joe)

Post A Comment: