Pesawaran (Pikiran Lampung)---Kinerja aparat kepolisian, khususnya jajaran Polres Pesawaran perlu mendapat apresiasi tersendiri. Dimana, Polres Pesawaran telah berhasil menyelamatkan 2.251 jiwa dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya

Hal ini terungkap saat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Pesawaran mengelar konferensi pers ungkap kasus selama Operasi Antik Krakatau 2019, yang dilaksanakan dari tanggal 09 Agustus sampai dengan 22 Agustus 2019, Jumat (30/08/2019) Pukul 10.00 Wib.

Kegiatan konferensi oers Operasi Antik Krakatau 2019 Satresnarkoba dipimpin oleh Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qalbi, S.T, M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, SI.k, S.H didampingi Kabag Ops Polres Pesawaran AKP Yohanis, S.H, M.H dan Kasat Resnarkoba AKP Tangguh Satya Buana, S.T.

Dalam Konferensi Pers Operasi Antik Krakatau 2019 tersebut Wakapolres Pesawaran mengungkapkan, bahwa dalam 14 hari Jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap 17 Perkara dan 18 Orang tersangka. Yang diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun tentang Narkotika.

 “Sejak dari tanggal 09-22 Agustus 2019, Satresnarkoba Polres Pesawaran telah berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 86,56 Gram, Narkotika jenis Gorila seberat 26 Gram, Handphone 14 unit, Uang tunai Rp. 470.000 dan 1 unit R4 jenis Kijang Inova warna Silver Nopol B 1847 WUF,” ungkap dia.

Menurutnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari 17 perkara tersebut terdapat 1 Perkara yang jumlah barang buktinya besar, yaitu tersangka yang berinisial NA dan AN. Dengan jumlah barang bukti 70 Gram kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut dia.

Seluruh tersangka dengan kasus penyalahgunaan narkotika akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan pasal disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.(fer/P.1)

Post A Comment: