Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Permasalahan di Kementerian Agama terus disorot, selain terkait operasi tangkap tangan (OTT) Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy). Kali ini terkait pekerjaan kontruksi pembangunan gedung pusat layanan haji dan umroh terpadu (PLHT) di Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.
Pasalnya, CV. Keenan Mitra Persada mengangkangi UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.  Dalam pengerjaan proyek gedung pusat layanan haji dan umroh terpadu tidak memperhatikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat para pekerja yang sedang mengerjakan proyek pembangunan gedung asrama yang terletak di Jalan Pangeran Emir M Nur, Telukbetung tersebut, banyak yang tidak memakai pelindung kepala tidak memakai alas kaki, bahkan hanya ada yang memakai kaos dalam.

Terkait hal ini, Ketua Aspeknas Provinsi Lampung Aprozi Alam mengimbau seluruh kontraktor untuk taat dan patuh terhadap perundang-undangan yang ada di Indonesia. Menurut Aprozi, dalam UU tentang Jasa Kontruksi, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam pekerjaan kontruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kesehatan.

“Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 Ayat penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kontruksi hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Kemudian, sambung Aprozi, kontraktor di Lampung wajib profesional dalam bekerja. Sebelum pekerjaan kontruksi dimulai, rekanan harus memastikan seluruh pekerjanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS dapat menanggung biaya perawatan dan pengobatan.

“Seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah pasti berkontribusi positif terhadap Pemborong, maksudnya pasti baik. Pasti untuk keselamatan dan keberlanjutan perusahaan tersebut. Ikuti aturan saja,” tegas dia.

Berdasarkanhttps://lpse.kemenag.go.id/eproc4/lelang/1553170/. Mega proyek tersebut ada 18 peserta melakukan penawaran. Namun hanya ada empat perusaan yang melakukan penawaran. Tapi, anehnya perusahaan CV. Ghuno Dhio yang melakukan penawaran Rp 1,74 Miliar lebih rendah kalah negosiasi dari perusaan yang beralamat JL. Antara GG No 5 No 52 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung- Lampung dengan penawaran Rp 1,8 Miliar. Berdasarkan Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Ta. 2019 proyek tersebut dibiayai Rp2 Miliar.

Hasil investigasi dilapangan diduga pengerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Mulai dari batu bata dan besi batangan. Sehingga diduga tidak akan bertahan, sampai waktu yang ditentukan.

Namun sangat disayangkan saat wartawan ingin melakukan konfirmasi selalu sulit dan tidak transparan sikap Kemenag Kota Bandar Lampung. Hal itu tidak sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Bapak Kemenag Mahmuddin Aris Rayuasman lagi keluar mas. Menghadiri pelantikan DPRD Kota Bandar Lampung,” kata staf Kemenag yang ada dilobi utama ini.

Menurut staf tersebut jika ingin menanyakan pembangunan yang ada di Kemenag. Ia meminta langsung ke pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Saya kurang paham mas. Tapi kalau PPK MIN PPK bapak Hendri Yunizar. Tapi kurang paham kalau gedung pusat layanan haji dan umroh terpadu,” kata pegawai staf tersebut. (Riki)

Post A Comment: