Lokasi rumah dimana dua wartawan mendapap intimidasi dari oknum kades di Mesuji. Foto Ist
Mesuji (Pikiran Lampung) -- UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Meskipun No 40 tahun 1999 tentang Pers ada ancaman Pidana dan denda yang cukup maksimal, namun hal itu tidak membuat gentar Oknum Kepala Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji untuk menghalangi wartawan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa.

Peristiwa ini terjadi pada Buhari Wartawan media online dan Zazuli Zilado wartawan majalah Perisisi Hukum yang sedang memantau pengelolaan  Dana Desa di Desa Gedung Boga Kecamatan Way Serdang kabupaten Mesuji.

Kedua wartawan tersebut mengaku saat sedang konfirmasi dengan Joko yang merupakan Kepala Desa Gedung Boga terkait pengelolaan Dana Desa datang sekitar 8 orang yang menggunakan mobil dan setelah diketahui ternyata 8 orang tersebut adalah Kepala Desa sekecamatan Way Serdang.

"Kejadian tersebut berawal saat saya dan rekan saya Zazuli sedang konfirmasi dengan Pak Joko Kepala Desa Gedung Boga terkait pengelolaan Dana Desa, tiba-tiba datang sekitar 8 orang yang ternyata adalah Kepala Desa sekecamatan Way Serdang, salah satu Kepala Desa yang merupakan Kepala Desa Kebun Dalem langsung mengintrogasi kami dan melarang kami untuk konfirmasi terkait Dana Desa, katanya kalau mau konfirmasi Dana Desa kami disuruh ke  Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD Mesuji)," tutur Buhari, kemarin

"Kepala Desa Kebun Dalem tersebut juga mengatakan akan selalu mengumpulkan seluruh Kepala Desa sekecamatan Way Serdang jika ada wartawan yang konfirmasi terkait Dana Desa di Kecamatan Way Serdang karena mereka sudah lelah dengan yang namanya wartawan dan ungkapan Kepala Desa Kebun Dalam tersebut juga terekam dalam rekaman suara," ucap Buhari.

"Kejadian ini menjadi pertanyaan besar buat kami selaku Jurnalis, kalau pengelolaan Dana Desa mereka benar kenapa para Kepala Desa mesti resah dengan kehadiran wartawan dan pemberitaan media, apa lagi kami datang dengan sopan dan bertanya juga dengan santun tapi kok kami diperlakukan seperti ini dan saya berharap hal semacam ini tidak terulang lagi dan jika itu terulang lagi kami juga tidak segan-segan akan melaporkan ke pihak yang berwajib," tandasnya.(Jazuli Silado)

Post A Comment: