Bandarlampung (Pikiran Lam
pung) - Narkoba dimana-mana, seolah menjadi momok yang siap memangsa siapa saja tanpa terkecuali mantan pejabat negara.

Opnal Subdit 3, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu, hari Jum'at (13/9/2019)
pukul 01.30 Wib di Perumahan Gunung Madu Kluster 1 No.59 KelurahanTanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandarlampung.

Tersangka berjumlah 6 (enam) orang, diantaranya KB (41 tahun) warga Sukarame, Mantan Anggota DPRD Bandarlampung, RW (31 tahun) warga Perum Korpri Sukarame,  seorang Buruh, RM (25 tahun)  warga Way Kandis, seorang Buruh, AM (29 tahun) warga Sukaraja Teluk Betung Selatan, seorang Buruh, DPA (32 tahun) warga Tanjung Seneng, wiraswasta, terakhir DAP (wanita 27 tahun) warga Kelurahan Bumi Waras,  Teluk Betung Selatan.

Dengan Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN no. T 12510752 H, berikut magazine berisi 22 butir amunisi kaliber 32, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening bekas pakai shabu, perangkat alat hisap shabu (bong) terbuat dari Grand gelas.

Kronologis Penangkapan, Pada hari Kamis (12-09-2019) sekitar pukul 23.00 Wib di Perumahan Gunung Madu Kel.Tanjung Senang Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung. Team Opsnal Subdit 3 mendapat info dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis shabu, atas info tersebut team melakukan penyelidikan serta di lakukan penggeledahan Badan, Pakaian dan tempat di Kantor milik KB, ditemukan barang bukti tersebut serta pelaku di amankan bersama 5 (Lima) rekan lainnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Post A Comment: