Pesawaran (Pikiran Lampung) - Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Padang Cermin, Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah setempat, Sabtu (28/9/2019).

Berdasarkan Laporan Polisi, korban adalah Imam Bukhori Bin Mukhlas (37) tahun, dan 2 (dua) orang saksi yaitu Hoiruddin (60) tahun dan Lia Dahlia (36) tahun, Warga RT/RW 001/005 dusun Mekar Sari, Desa Harapan Jaya Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.
Dengan Nomor :
LP / B- 333/ IX/ 2019 / Polda Lpg / Res Pesawaran / Sek Pacer tanggal 28 September 2019. sekitar pukul 12.30 Wib.

Kronologis kejadian, pada hari Jum'at (27-09-2019) sekitar pukul 15.00 Wib, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh terlapor yang belum diketahui identitasnya.

Sebelum kejadian tersebut korban sedang berada di kebun coklat sedangkan istrinya Lia dahlia, sedang ikut acara  kumpulan di TPA desa setempat. Tidak lama kemudian istri korban pulang ke rumahnya, sesampai di rumah istrinya masuk ke dalam kamar tidur melihat tasnya warna putih hitam terletak di atas kasur dan tas tersebut sudah tidak ada lagi isinya. Barang barang yang hilang yaitu,
Uang tunai sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Advan, 6 (enam) pak rokok sampoerna mild dan gitar kecil.

Setelah itu istri korban keluar dari kamar dan melihat jendela kamar depan sudah terbuka karena didongkel oleh terlapor. Pelaku keluar membawa barang barang korban lewat jendela belakang. Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak yang berwajib ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Terpisah, Sabtu (28/09)2019) sekitar pukul 22.30 Wib, Anggota Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi dari Korban bahwa yang telah melakukan Pencurian di rumahnya adalah Fahri Hamdani Bin Muhin (17) tahun, sebab Gitar milik korban ditemukan di rumah Fahri,  dusun Kali Guha, Desa Pesawaran Indah Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.

Kemudian Anggota Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang diduga sebagai Pelaku tersebut sedang berada di warung kopi, di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran,  selanjutnya Anggota Polsek Padang Cermin langsung mengamankan Pelaku berikut barang bukti ke Polsek Padang Cermin.

Barang Bukti (BB) yang diamankan, 1 (Satu) Slop Rokok Surya 12, 3 (Tiga) Bungkus Rokok Surya Promild, 2 (Dua) Bungkus Rokok Surya 12, 5 (Lima) Bungkus Rokok Clas Mild 12, Uang Tunai sebesar Rp 613.000,- (Enam Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) Buah Tas selempang warna putih hitam, serta 1 (Satu) Buah Gitar kecil merk shen-shen. (Gung/ferri)

Post A Comment: