Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Terkait dugaan penganiayan yang dilakukan oknum Kades Mada Jaya, NS, terhadap tiga anak di bawah umur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesawaran,melakukan Pemeriksaan pisikologis dan kejiwaan tiga korban tersebut.  Dimana, tiga anak itu diduga mejadi korban kekerasan
 NS yang merupakan oknum Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Senin (2/9).

Tes psikolog ini untuk mengetahui dampak traumma  pemukulan terhadap kejiwaan anak korban kekerasan, dimana asesmen tersebut nantinya dibutuhkan kepolisian.

Hal itu di katakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesawaran Binarti Bintang,seusai melakukan Pemeriksaan terhadap tiga anak di bawah umur korban kekerasan NS yang merupakan oknum Kepala Desa Mada Jaya. Menurutnya, untuk menghindari dampak negatif dari kekerasan terhadap anak, pola asuh dengan kekerasan semestinya tidak diterima sebagai hal benar dan wajar,Undang-undang dan peraturan untuk melindungi anak memang sudah ada, tetapi ia tidak bisa jadi jaminan akan membuat anak-anak terhindar dari kekerasan.

"Langkah pertama anak-anak terhindar dari tindakan kekerasan, yaitu ada di tangan orang tuanya sendiri. Caranya dengan tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Tidak sebagai hukuman, tidak demi kedisiplinan, apalagi sekadar pemuas amarah,"ujarnya.

Dia juga mengatakan,Anak korban kekerasan harus diberi tahu bahwa apa yang diterima merupakan hal yang salah dan tidak baik dilakukan. Dengan demikian, dia tidak akan berlaku seperti itu kepada siapapun. Anak juga tidak boleh disalahkan terhadap kekerasan yang diterimanya, sehingga trauma anak tidak bertambah buruk dan lebih cepat pulih.

"Dalam mengatasi trauma, bisa dilakukan dengan dukungan emosional dari orang terdekat atau terapi keluarga, sehingga mereka menyadari bahwa kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Anak korban kekerasan bisa diedukasi, diberikan pendampingan, dan terapi untuk memulihkan kondisi psikisnya,"Paparnya.

Saat sudah memasuki usia dewasa, anak korban kekerasan juga bisa mengikuti kelas parenting dan kelompok pendukung pengasuh untuk belajar bagaimana cara baik mengasuh anak.

"Upaya pencegahan dan penerapan parenting merupakan langkah efektif dan efisien dalam menekan dan meminimalisasi tingginya kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Fokus utamnya tentu pada pengasuhan dan perlindungan khusus terhadap anak,"Pungkasnya.(Feri)

Post A Comment: