Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Dokter Zam mengedukasi para pelaku UMKM mengenai ECO label halal dan sehat di Business Learning Centre FEB Unila , Kamis (10/10/2019).

Kegiatan ini bertema "Pengembangan Produk Makanan dan Minuman Ramah Lingkungan Skala UMKM Berbasis Label Halal Dan Sehat Dengan Penerapa  Zero Plastic". Ada 40 UMKM yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.

Acara dibuka oleh dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung Prof. Dr. Satria Bangsawan, S.E., M.Si. dan didampingi wakil dekan FEB UNILA Ibu Mahrini Sari.
Penyajian materi  : Zero Plastic Packaging disampaikan oleh
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan pemaparan materi : Eco-Label Halal dan Sehat
disampaikan oleh dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes.

"Sertifikat halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh para pebisnis yang ingin berjualan makanan di Indonesia. Pasalnya, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam tentu memilih untuk mengonsumsi makanan yang halal" jelas dr.Zam.

dr.Zam menambahkna tidak hanya untuk makanan, beberapa produk seperti obat dan kosmetik juga diharuskan untuk memiliki sertifikat dari MUI. Karena itu, jika restoran milikmu tidak memiliki logo halal MUI, tentu akan jadi pertanyaan banyak orang. Tidak menutup kemungkinan juga, mereka ragu-ragu makan di restoran tersebut sekalipun kamu menjual makanan halal.

"Seperti yang dikutip dari situs halal MUI, sertifikat halal MUI merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk jualan kamu. Jadi, dengan adanya label tersebut, bisa dibilang status kehalalannya sudah terjamin", ujar dr.Zam.

Dengan begini, masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi atau menggunakan produk jualanmu. Supaya usaha yang UMKM geluti laris manis di pasaran dan berjalan lancar, para UMKM perlu memiliki sertifikat halal MUI.

dr. Zam juga menghimbau para UMKM khusunya makanan dan minuman untuk menjaga kualitas hasil produksi dengan bahan-bahan yang bebas pengawet dan yang haram sehingga tidak mendzolimi konsumen, sehingga konsumen tidak merasa dirugikan.(indah)

Post A Comment: