Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Juniardi S.Ip, MH, Sekretaris SMSI Lampung dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung,
mendesak aparat Kepolisian unttu segera melakukan proses hukum terhadap oknum Pejabat Desa Halangan Ratu,  Pesawaran yang telah mengancam membunuh wartawan Pikiran Lampung, Jendri dengan menghunus pisau.

Karena aksi itu, lanjut Juniardi, sudah nyata menjurus kekerasan terhadap wartawan, yang tengah menjalankan tugas dan menghalang-halangi tugas jurnalistik, selain pidana umum juga melanggar UU pers.

"Kita berharap penegak hukum tidak buta terhadap Kemerdekaan Pers, yang terus di perjuangkan di Indonesia, sehingga ada efek jera dan menjadi yuresprudensi kasus kekerasan terhadap pers," ungkapnya, Selasa (22/10/2019).

Lanjut Juniardi, semua harus lawan aksi aksi premanisme terhadap profesi yang menjalankan tugas-tugas jurnlistik.

"Dalam UU No 40 tahun 1999, tentang Pers. ASAS, FUNGSI, HAK KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS, Pasal 2, berbunyi. Kemerdekaan Pers adalah Salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum."
Selanjutnya dalam Pasal 3,  ayat (1) yang bunyinya, "Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Kemudian dalam Pasal 4 dijelaskan, ayat (1), Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat (2), Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. ayat (3), Untuk menjamin Kemerdekaan Pers,  Pers Nasional mempunyai hak, mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. ayat (4), Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum,  wartawan mempunyai hak tolak,"jelasnya.

Jadi kata Juniardi, berdasarkan UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999, oknum Pejabat Desa tersebut melanggar UU pokok Pers, Pasal 4.

Dengan ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi,  "Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Ini belum pidana umum,  tentu akan lebih berat lagi," pungkasnya. (R2)

Post A Comment: