Tubaba (Pikiran Lampung) - Bendera Merah Putih adalah Bendera resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperjuangkan dengan, jiwa raga, darah dan air mata.

Namun mirisnya, di Balai Tiyuh (desa) Candra  Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubabarat, lambang negara tersebut justru yang dipasang kusam dan sobek.

Selain itu, kantor tiyuh jatang buka dan jarang sekali ada aktivitas.


Tiyuh Candra Jaya, yang letaknya berbatasan dengan Tiyuh Mulya Asri dan Tiyuh Candra Kencana, kepala dan staf tiyuh, diduga lalai tidak memperhatikan hal ini.

Saat hendak dikonfirmasi Balai Tiyuh tersebut selalu tutup, awak media tidak pernah bertemu dengan Kepala Tiyuh alias kepala desa atau Pengawas Balai Tiyuh Candra Jaya tersebut.

"Biasanya buka siang bang kantor itu , kalau jam segini memang enggak pernah buka," keluh warga setempat, Kamis (17/10/2019).

Sementara itu menurut Ipda Pol. Benny Ariawan Kanitreskrim Polsek Tulangbawang Tengah, bendera merah putih merupakan lambang negara yang sepatutnya tetap dijaga serta dijunjung tinggi.

Karena menurutnya dalam Undang-Undang RI, Nomor 24 Tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. "Ancaman pidananya, diatur dalam Pasal 24 huruf c, yang isinya, "Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b." Isinya, "Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,"jelasnya.

Lanjut Benny, jika dengan unsur sengaja dengan kelalaiannya, baik itu Instansi Pemerintah, Swasta dan masyarakat, ditemukan mengibarkan bendera Merah Putih dalam keadaan kusam, robek ataupun sudah tak layak lagi, maka dapat dikenakan sanksi pidana. " Jadi.kalau warga menemukan pelanggaran tersebut segeea laporkan ke pihak berwajib," jelasnya. (Hadi/Joe)

Post A Comment: