Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menindaklanjuti laporan Forum Wartawan Hukum (Forwakum) terkait dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, setelah mentelaah dan melakukan kajian atas laporan tersebut.

Hal ini dikatakan David P Duarsa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Senin (30/09/2019), diruang kerjanya ketika ditanya mengenai perkembangan laporan Forwakum tertanggal (02/09/2019) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.

Dikatakan Kajari Tanggamus, jika kasus dugaan korupsi ADD Pekon Marga Mulya telah ditelaah dan kaji guna langkah selanjutnya.

"Kita sudah telaah dan lakukan kajian terhadap laporan tersebut. Saat ini sedang dilakukan pendalaman," ujar David P Duarsa.

Dia juga mengatakan jika telah memerintahkan jajarannya guna mempercepat dilakukan pendalaman guna mendapatkan penjelasan terkait hasil kajian tersebut.

"Saya juga sudah perintahkan bagian intel untuk pendalaman dengan segera memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan," tandas Kajari Tanggamus ini.

Mantan Kasi pada Kejati Lampung 2008/2009 ini juga sempat memberikan klarifikasi terkait rumor yang mengaku wartawan Kejaksaan Tanggamus.

"Sepengetahuan saya memang ada wadah wartawan sejak tahun 2009 yang ngepos di Kejati Lampung. Jadi yang dimaksud adalah wartawan mitra kejaksaan," terangnya seraya menjelaskan jika di Kejagung ada Forum Wartawan Kejaksaan Agung dan mengakui di Kejati ada Forum Wartawan Hukum.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan korupsi ADD Kepala Pekon (Kakon) Marga Mulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus, dilaporkan Forwakum ke Kejati Lampung telah diteruskan ke Kejari Tanggamus untuk proses selanjutnya.

Hal ini diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Senin (09/09/2019), ketika ditanya kelanjutan kasus yang dilaporkan tersebut.

Dikatakan Ari Wibowo, jika laporan Forwakum yang ditujukan ke Kejati Lampung terkait dugaan Korupsi ADD Kakon, telah diteruskan ke Kejari Tanggamus guna proses selanjutnya.

"Sudah kita teruskan Mas ke Kejari Tanggamus untuk ditindaklanjuti. Untuk lebih jelasnya nanti silahkan dipantau disana," ujar Kasipenkum Kejati Lampung.

Langkah selanjutnya meneruskan ke Kejari Tanggamus tersebut, dilakukan setelah pihak Kejati Lampung melakukan telaah dan kajian terkait laporan dugaan yang dimaksud.

Sebelumnya, Senin (02/09/2019), Forwakum Lampung melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Lampung dan ditembuskan ke Kejagung RI pada Selasa (03/09/2019) serta tembusan ke Kejari Tanggamus.

Dalam laporan tersebut, Forwakum menduga telah terjadi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN-red) dalam pengelolaan ADD Tahun 2017 s/d 2018 yang dilakukan Muzani Kakon Marga Mulya yang juga selaku koordinator Kakon se-Kecamatan Kelumbayan Barat. (Red)

Post A Comment: