Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Mingrum Gumay dari partai PDIP resmi memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk masa jabatan tahun 2019-2024.

Selanjutnya diikuti Elly Wahyuni (Partai Grindra) sebagai wakil ketua I, Ririn Kuswantari (Partai Golkar) sebagai wakil ketua II, Raden Muhammad Ismail (Demokrat) sebagai wakil ketua III, dan Fauzan Sibron (Nasdem) sebagai wakil ketua IV.

Penetapan unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.18-5368 tahun 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-3024 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Charis Mardiyanto.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay megungkapkan, dirinya bersama unsur pimpinan dewan yang lain bertekad akan melaksanakan amanah rakyat yang sudah dipundak.

"Mari berkontribusi membangun Sai Bumi Ruwa Jurai yang kita cintai. Ini adalah tindaklanjut dari pelaksanaan pemilu yang lalu. Insya Allah Provinsi Lampung dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana yang sudah digaris dalam undang-undang yang berlaku," ujar Mingrum saat rapat paripurna istimewa, di ruang rapat gedung DPRD setempat, Senin (21/10).

Dia mengatakan, setelah diresmikannya unsur pimpinan, selanjutnya terdapat dua agenda yang harus diprioritaskan dalam waktu dekat yaitu pengesahan tata tertib dan pembentukan alat kelengkapan dewan.

Dari itu pihaknya mengajak kepada semua pihak, untuk terus meningkatkan kerjasama yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

"Adanya DPRD ini tidak lain sebagai bukan hanya tanggung jawab politik saja, tetapi tanggung jawab sosial, moral dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Kita akan bekerja keras menyera aspirasi masyarakat untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya.(R1)

Post A Comment: