Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M, diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional  2019-2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Indra Budi diangkat bersama 14 anggota DJSN lainnya berdasarkan Keppres No. 61/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan DJSN. Mantan Konsultan Badan Internasional itu, selama ini aktif di banyak organisasi dan memang sejak lama termotivasi mengawal kebijakan Reformasi di DPR RI di bidang Jamninan Sosial Nasional.
Menurut Indra Budi, banyak hal yang harus dibenahi  terkait Jaminan Nasional yang ada saat ini. Dimana, berdasarkan mandat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pemerintah dan DPR telah merumuskan dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Undang-undang tersebut, kata dia, mengamanatkan kepesertaan seluruh penduduk pada 5 program jaminan sosial, termasuk bagi Aparatur Negara. Menurut dia, pasca berlakunya UU BPJS No. 24/2011, Pemerintah dan DPR kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU ASN, terdapat beberapa pasal beserta penjelasannya yang terkait dengan kepesertaan Pegawai ASN (PNS dan PPPK) pada program-program jaminan sosial. Indra Budi juga menjelaskan, sedikitnya terdapat lima catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah. Pertama, Roadmap Transformasi yang disusun oleh kedua administrator masih dalam posisi menolak mandat pengalihan program yang diamanatkan oleh UU BPJS.
Kedua, belum terlihat adanya prakarsa penyusunan RPP Pengalihan Program. Ketiga, sejauh mana RPP Pensiun PNS mengaitkan dengan mandat pengalihan program?. Keempat, kekosongan hukum pada kepesertaan program JKK dan JKM bagi Pekerja Penyelenggara Negara yang Bukan Peserta PT Taspen dan PT Asabri.
Dan Kelima, belum terlihat adanya rencana revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara dan UU Pensiun TNI/Polri dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan pengalihan program. “Kelima catatan ini perlu menjadi perhatian Pemerintah agar mandat pengalihan program yang diperintahkan UU BPJS sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Sementara, Rektor IIB Darmajaya Ir. H. Firmansyah Y. Alfian mengatakan sangat bangga atas capaian prestasi salah satu dosen pascasarjana di kampusnya itu. Menurut dia, Indra Budi adalah sosok yang energik dan selalu berpikir global, terutama soal Jaminan Sosial Nasional.
“Kita semua berharap, pak Indra Budi akan menjadi motor penggerak dalam perubahan pembangunan di pemerintahan saat ini, sebagai Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2019-2024. Dan, bersama anggota lainnya mampu mewujudkan pelaksanaan BPJS sesuai harapan masyarakat,” kata dia.
Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., MM lahir di Jakarta 1 September 1978. Beliau adalah alumni S-3 Doktor Manajemen Bisnis, Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran di tahun 2012.
Beliau juga merupakan anggota Ikatan Peneliti Provinsi Lampung dan Ikatan Alumni FBS UNJ. Dia juga pernah bekerja sebagai PNS di Kemenpan-RB pada tahun 2006-2012 dan di Bank Dunia sebagai Konsultan pada tahun 2012-2019 serta masih mengajar sebagai Dosen di IIB Darmajaya. (**)

Post A Comment: