Pringsewu (Pikiran Lampung) - Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu berhati-hati serta  bijak dalam menggunakan media sosial.

Dikatakan Fauzi, bahwa apapun yang kita tulis, kita share, dan kota upload ke media sosial, semuanya mengandung konsekuensi hukum, dan harus dapat dipertanggungjawabkan. "Selain sanksi disiplin sebagai ASN, sanksi hukum berupa pidana juga siap menjerat bagi ASN maupun siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan juga Undang-undang ITE," kata Fauzi, Selasa (15/10/19).

Menurutnya, keberadaan media sosial itu sangat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat jika dipergunakan secara baik dan benar sesuai aturan. Namun, media sosial dapat berbahaya jika disalahgunakan, misalnya untuk membuat dan menyebarkan berita bohong (hoax), menghasut, provokasi, fitnah, maupun ujaran kebencian.
"ASN dilarang keras dan bakal ditindak tegas jika diketahui melakukan hal-hal tersebut di media sosial," ujarnya.

Fauzi juga mengatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran No. K.26-30/V.72-2/99, perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.
"Nilai dasar ASN antara lain adalah memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif," jelasnya.

Lebih lanjut, Wabup Pringsewu menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari BKN tersebut, ASN dilarang menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya, seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah. "Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kemudian, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian baik secara langsung maupun melalui media sosial, share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya, serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah.  Termasuk mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, serta Pemerintah. Bahkan, sekadar menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju  atas sebuah ujaran kebencian dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial pun dilarang," bebernya.

Terkait hal tersebut, sambungnya, Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewajiban untuk menyampaikan, membina serta mengawasi aparatnya, sekaligus melakukan penegakan disiplin. "Hukuman bagi pelanggarnya juga ada hukuman disiplin berat, sedang atau ringan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari perbuatan pelanggar. Oleh karena, saya mewanti-wanti seluruh Aparat Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk berhati-hati, waspada, selalu disiplin, serta berlaku bijak atas penggunaan media sosial tersebut," tutupnya. (*/ Neo)

Post A Comment: