AKP. Endrico Donald Sidauruk. Foto Agung/Pikiran Lampung
Pesawaran (Pikiran Lampung) - Polres Pesawaran, secara maraton terus memanggil saksi-saksi, yang mengetahui dugaan tindak kekerasan terhadap Jendri Wartawan Media Pikiran Lampung, beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP. Endrico Donald Sidauruk. "Penyidik telah memanggil beberapa orang saksi dari, pelapor yaitu saudara Jendri Wartawan Media Online Pikiran Lampung,"jelasnya, Rabu (6/11/2019).

Lanjut Endrico, saat ini pihaknya masih terus dilakukan pengembangan saksi-saksi, kemungkinan masih ada beberapa orang saksi yang akan  dipanggil guna dimintai keterangan.

"Laporan Jendri Wartawan media online Pikiran Lampung, terus kita lakukan pendalaman, Agar dapat kita simpulkan. Untuk itu, teman-teman harap bersabar, bukan kita abaikan, tetap kita proses," ujar AKP. Endrico, mewakili Kapolres AKBP. Popon,  di loby Polres Pesawaran.

Beberapa orang saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan, memenuhi panggilan Penyidik Polres dua atau tiga hari yang lalu.

Diberitakan sebelumnya, Jendri Wartawan Pikiran Lampung, Rabu (23-10-2019) sekitar pukul 01.00 Wib mendatangi Polres Pesawaran, melaporkan dugaan kekrasan dan menghalangi tugas-tugas jurnalistik.

"Ketika itu, saya datang ke Kantor Desa Halangan Ratu, untuk meliput kegiatan penghitungan suara," jelas Jendri.

Lanjutnya, ketika dia sedang mengambil gambar atau vidio, terjadi cekcok mulut antara Panitia dan Tim Sukses salah satu calon yang kalah, untuk melakukan penghitungan ulang.

Tiba-tiba terdengar larangan dari mulut oknum Ketua BPD, seraya mengatakan, "Jangan di foto atau vidio kan, sambil mendorong, dan berupaya mengambil ponsel saya," akunya.

Setelah tenang antara Panitia dan Timses, di akui Jendri kembali meliput, namun tetap saja mendapat larangan bahkan oknum Ketua BPD mengancam dengan Pisau bersamaan dengan Toni, oknum Satpol.PP.

Terpisah, Nurul Hidayah. SH. MH. Kuasa Hukum Jendri, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua BPD di duga melanggar pasal 18 Ayat 1 Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Gung/Feri)

Post A Comment: