Lamteng (Pikiran Lampung)-- Dua dari tiga pemilik hiburan karaoke di Bandar Jaya, Lampung Tengah mangkir dari panggilan Penegak Perda Lamteng. Dua nama tempat hiburan tersebut ialah Ratu Karaoke dan Bali Cafe.

Pemanggilan pengusaha tempat hiburan tersebut, guna memberikan peringatan sekaligus untuk memberikan pemaparan kepada pemilik usaha. Hal tersebut buntut dari adanya pemberitaan puluhan media online beberapa hari terahir ini,  yang diduga tempat hiburan notabanenya mayoritas untuk hiburan keluarga tersebut, menyalah gunakan izin tayang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lamteng, Rosidi S,Sos, MM mengatakan, demi terciptanya situasi yang kondusif ditengah- tengah masyarakat, terkait pelanggaran Perda pada tempat hiburan karaoke keluarga, dirinya berpendapat, perlu adanya sosialisasi di tempat hiburan diantaranya, pemilik usaha hiburan yang ada dilamteng, harus memasangkan baner ukuran kecil, pemilik usaha hiburan wajib memasang pengumuman pada tempat yang setrategis serta mudah dibaca oleh pengunjung yang bertuliskan "Sesuai Perbup yang ada, hiburan karaoke tutup pada pukul 24:00 dan dilarang menjual minuman keras",ucap Rosidi, Selasa (3/12/2019).

Dirinya juga menyampaikan, jika hal tersebut sudah dirinya perintahkan. "Dalam waktu yang telah kami tentukan, maka saya perintahkan anggota saya untuk tutup tempat hiburan yang melanggar Perda". Karena selain pihaknya perintahkan memasang pengumuman, pihak pengelola juga sudah membuat pernyataan terlebih dahulu dan kita memberikan toleransi untuk mereka mensosialisasikan ke crew atau karyawan agar dikemudian hari ketika dirinya mengambil tindakan tegas, tidak disalahkan oleh siapapun, "Kita coba lakukan hal itu, biar saya tidak disalahkan segala pihak ketika itu hiburan saya tutup atau segel,"tegasnya.

Ketika ditanya tentang mangkirnya dua pengusaha tempat hiburan tersebut, dirinya dengan tegas mengatakan, akan mengambil tindakan tegas. "Jangan salahkan kami, sekali lagi kami panggil tidak menghadap, maka siap kami ambil tindakan", tutupnya

Diketahui hingga sore ini pemilik Bali Cafe dan Ratu Karaoke sama sekali tak indahkan Pemkab, apa lagi ratu karaoke yang diduga dengan segaja tidak hadir dalam panggilan kedua, karena pada tanggal 18 Novber lalu pengelola ratu karaoke sudah membuat pernyataan siap mengikuti Perbup dan peraturan lainnya, tapi sangat ironi dan disesalkan pernyataan yang dibuat pengelola ratu karaoke sama sekali percuma dan sia- sia. Berdasarkan bukti- bukti yang dikumpulkan tim didi lapang, hingga tadi malam ratu karaoke masih buka hingg larut malam. (red)

Post A Comment: