Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -  Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Palsu, Kerjasama POLDA Lampung dan
Kantor Perwakilan BANK INDONESIA Provinsi Lampung, Kamis (12-12-2019) lalu.

Merujuk kepada,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang, Mata Uang,
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tentang, Penitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga di Bank Indonesia dan
Surat Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung kepada Polda Lampung Nomor:                                           W9-U1/6010/HK.01/XIII/2019, tanggal 7 Agustus 2019, perihal, Permintaan Persetujuan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Palsu.

Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/336/XI/2015, tanggal 24 November 2019 perihal Pemusnahan Barang Temuan Uang Palsu, Surat Polda Lampung ke KPw BI Provinsi Lampung Nomor: B/2302/XII/Res.2.2./2019/ Reskrimsus tanggal 5 Desember 2019 perihal, Pemusnahan Uang Rupiah Palsu,
Surat KPw BI Provinsi Lampung ke Polda Lampung Nomor: 21/1424/Bdl/Srt/B tanggal                                 9 Desember 2019 perihal, Persetujuan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Palsu.

Pada hari Kamis, 12 Desember 2019 bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Lampung, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung (Polda Lampung) c.q. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung bekerjasama dengan KPw BI Provinsi Lampung akan melakukan Pemusnahan Uang Rupiah Palsu.

Barang temuan uang Rupiah palsu yang akan dimusnahkan adalah uang Rupiah palsu yang ditemukan oleh masyarakat, maupun uang Rupiah palsu yang ditemukan dari hasil proses pengolahan uang di perbankan dan Bank Indonesia di wilayah Provinsi Lampung, dalam periode tahun 2014 s.d. Oktober 2019, dengan jumlah uang Rupiah palsu sebanyak 28.761 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu) lembar, terdiri dari, Uang kertas pecahan Rp.100.000,- sebanyak 12.686 lembar, Uang kertas pecahan Rp.50.000,- sebanyak 15.455 lembar, Uang kertas pecahan Rp.20.000,- sebanyak 314 lembar,
Uang kertas pecahan Rp.10.000,- sebanyak 58 lembar, Uang kertas pecahan Rp.5.000,- sebanyak 246 lembar dan Uang kertas pecahan Rp.2.000,- sebanyak 2 lembar.

Sebelum dimusnahkan, Polda Lampung telah meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung melalui surat tertanggal 01 Agustus 2019. Atas surat tersebut, Pengadilan Negeri Bandar Lampung telah menyampaikan surat kepada Polda Lampung Nomor                                                      W9-U1/6010/HK.01/XIII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 perihal, Permintaan Persetujuan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Palsu.  Dalam surat tersebut, Pengadilan Negeri Bandar Lampung menegaskan bahwa, terhadap uang Rupiah palsu yang bukan merupakan barang bukti suatu kasus tindak pidana yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, maka kewenangan pemusnahannya ada pada Kepolisian.

Pemusnahan Uang Rupiah Palsu menggunakan fasilitas Mesin Racik Uang Kertas (MRUK), yang ada di KPw BI Provinsi Lampung, dilaksanakan oleh Tim Pemusnahan Polda Lampung yang dibantu oleh Tim Operator MRUK KPw BI Provinsi Lampung. Disaksikan oleh 5 (lima) unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) di Provinsi Lampung, yaitu,
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Lampung atau Pejabat yang mewakili, Kepala Kepolisian RI Daerah Lampung atau Pejabat yang mewakili, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung atau Pejabat yang mewakili, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Lampung atau Pejabat yang mewakili dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, sebagai informasi Botasupal.

Botasupal adalah badan yang dibentuk dalam rangka Pemberantasan Uang Rupiah Palsu  sebagaimana tertuang dalam Pasal  28 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang, Mata Uang serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang, Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). (Rls/San)

Post A Comment: