Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Buruh Lampung yang tergabung dalam Gerakan SP/BL Lampung melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Lampung.

Para perwakilan unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh komisi V DPRD Provinsi Lampung di ruang sidang komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin, (20/1/2020)

Para perwakilan unjuk rasa yang hadir dalam pertemuan dengan komisi V DPRD Propinsi Lampung, yaitu ;
1. Eko Rahmawan (KSPSI)
2. Sudarminto (FSP RTMM)
3. Danang (FSP RTMM)
4. Rel Tobing (Korwil K. SPSI)
5. Sulaiman Ibrahim (FSPMI)
6. Santi Andayani (PD. F. SPTI)
7. Maruli (PD. F. SPTI)
8. Ponijan (F HUKATAN KSBSI)
9. Yuce Hengki (F HUKATAN KSBSI)
10. Wiwin Hafrianti (FSPMI)
11. Achamd Gani (FSPMI).

Perwakilan dari aksi unjuk rasa tersebut menolak adanya Omnibus law dan menolak tarif iuran BPJS Kesehatan, yang dirasa memberatkan para buruh. Dan para perwakilan yang menghadap Komisi V DPRD Provinsi Lampung memberikan pernyataan sikapnya kepada Komisi V DPRD untuk segera memgeluarkan Rekomendasi langsung kepada DPR RI dan Pemerintah tentang tuntutan para buruh Lampung.

Apriliati selaku pimpinan rapat menerima surat penuntutan para buruh tersebut, dan akan segera di teruskan ke pimpinan dewan serta akan mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke DPR RI dan Pemerintah.

Para perwakilan buruh tersebut memberikan waktu 3x24 jam agar tuntutan mereka dipenuhi, dan bila tidak juga ada kejelasan sampai waktu yang ditentukan, para buruh tersebut akan datang untuk melakukan unjuk rasa kembali.(Edi)

Post A Comment: