Barang bukti curanmor yang berhasil diamankan polisi. foto Humas Polda Lampung 
Bandarlampung (Pikiran Lampung) -Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Natar berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Senin (13/1/2020).

Informasi yang diperoleh media ini dari Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menyebutkan, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) laporan Polisi dengan modus operandi merusak kunci stang motor yang sedang terparkir. Kemudian dijual kepada para penadah. Hal ini berhasil diungkap selama bulan Januari 2020. Selma itu,  8 (delapan) orang pelaku curanmor diamankan berikut penadah, pelaku berinisial RS (16th), AS (16th), RD (25th), AH (28th), R bin AS (23th), FA bin A (20th), S bin S (47th) dan PAW (36th).(hen/ris)

Dari kedelapan pelaku berhasil diamankan barang bukti antara lain:
1.       1 (satu) buah kunci letter T
2.       11 (sebelas) unit R2
3.       15 (lima belas) pasang plat No Pol R2 
4.       1 (satu) set rumah kunci R2
5.       4 (empat) pasang spion R2
6.       4 (empat) pasang pelindung plat No Pol R2
7.       1 (satu) set rumah kunci R2 belum terpakai
8.       1 (satu) buah kunci jok R2
9.       1 (satu) buah sok R2 variasi
10.   1 (satu) buah behel R2
11.   1 (satu) pasang dudukan kepala R2
12.   1 (satu) buah dasboard R2

Post A Comment: