Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Babinsa Koramil 410-06/KDT Kelurahan Rajabasa Pemuka, Serda Harun mengamankan pelaku pencurian kotak amal masjid yang berada di toko milik warga di Jalan Kepayang no 23 Rt 05/lk 02 Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan, Rajabasa, Bandar lampung, Kamis (9/1/2020).

Pelaku pencurian kotak amal adalah  Indra cahaya bin Rohimin, (34) warga   Jalan Adi sucipto gg Puter Kecamatan Tanjung Karang Timur. Kronologis kejadian, pelaku berpura-pura belanja di toko milik Pak.Aceng, (55) melihat pemilik toko sedang berada di dalam rumahnya, maka pelaku melakukan pengrusakan dengan memecahkan kotak amal yang digantung di depan toko dengan batu.

Kemudian pelaku mengambil uang yg di dalam kotak amal, saat keluar, Aceng melihat pelaku membawa kabur uang di kotak amal. Lalu, Aceng berteriak dan warga yang mendengar teriakannya itu langsung mengepung dan menangkap pelaku. Menghindari amuk masa warga menghubungi Babinsa untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan menghindari dari amuk massa, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita serahkan ke Polsek Kedaton guna pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Harun.(Lis/Wawan)

Post A Comment: