Pesawaran (Pikiran Lampung)-  Rio Destrado. S.H., M.H. wakil Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan, secara tegas mengatakan, mengenai pelanggaran lalu lintas persidangan perkara tilang, yang termuat dalam peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nomor. 12. Tahun.  2016 tentang tata cara penyelesain perkara tentang lalu lintas pasal 3 dan 4 termuat pengadilan memutus perkara lalu lintas dapat dilakukan tanpa menghadirkan pelanggar.

Hal ini dilakukan, untuk lebih mengutamakan ke efektipan atau efisiensi.  Berkenaan tersebut, pelanggar setelah melihat pengumuman di pengadilan tentang sangsi atau denda yang dijatuhakan pada pelanggar.

Lanjut  Rio, dapat kiranya pelanggar medatangi kantor kejakasaan Kalianda untuk wilayah hukum Kabupaten Pesawaran, saat ini masih diberlakukan di kantor kejaksaan Kalianda.

"Kejakasan Kalianda masih membawahi hukum di wilayah kabupapaten Pesawaran. Untuk itu, bilamana ada masyarakat pesawaran yang terdapat melanggar lalu lintas masih harus mendatangi kantor kejakasaan di Kalianda," kata Rio, di runag kerjanya Rabu (14/1).

Namun demikian, kata dia, informasi secara langsung telah  didapatkan dan kantor kejaksaan Kabupaten Pesawaran akan menerapkannya

"Secara otomatis, mempermudah bagi masyarakat, bilamana akan mengurus pelanggaran lalu lintas dan lain sebagainya,"jelasnya.

Namun, informasinya sementara, nantinya kantor kejaksaan di Gedong Tataan sifatnya sementara. Namun, secara kewenangan sudah memiliki kewenangan untuk membawahi wilayah hukum di Bumi Andan Jejama ini.  (Agung)

Post A Comment: