Bandarlampung (Pikiran Lampung)---Bencana tanah longsor dan banjir yang saat ini terjadi di banyak tempat, termasuk Lampung, salah satu pemicunya disinyalir karena kondisi hutan yang mulai tak bersahabat. Di Lampung bahkan, hutan sudah dalam tahap 'lampu kuning'.

Sebab dari data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menyebutkan sekitar 37,42% hutan di Lampung rusak. Kerusakan terjadi di Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Antisipasi bencana hidrometeorologis harus dilakukan sebelum datangnya bencana, sehingga dapat memperkecil jumlah korban dan kerugian materil.

Bencana alam kerap terjadi akibat rusaknya hutan dan lingkungan, tidak ada acara lain mengatasinya selain memperbaiki hutan dan lingkungan yang rusak, mengembalikan fungsi hutan sebagai daerah resapan air. “Kerusakan hutan dan lingkungan merupakan tangungjawab bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat maka sinergitas ketiga pihak tersebut dalam upaya konservasi sumberdaya hutan dan lingkungan sangat dibutuhkan,” kata Rektor UBL, Prof Barusman, saat memimpin rapat persiapan seminar, Jumat 17 Januari 2019.

Karena, masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana yang masih menunjukkan ketidakpeduliannya pada rusaknya lingkungan, harus memiliki rasa tanggungjawab akan lingkungannya. Dari kondisi seperti ini penting dan wajib kiranya pemerintah membuat kebijakan penyelamantan hutan dan lingkungan, guna mencegah terjadinya bencana yang lebih besar di masa yang akan datang.

“Keberadaan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan regulasi pencegahan yang bersifat persuasif belum mampu melindungi hutan dan lingkungan Indonesia dari perambahan liar, alih fungsi lahan hutan yang tidak tepat, kegiatan penambangan yang kurang ramah lingkungan, dan kegitan dilingkungan hutan dan lingkungan yang dapat merusak tatanan keseimbangan alam,” jelasnya.

Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dan generasi muda akan lingkungan yang lestari menjadi faktor yang tidak dapat dikesampingkan menjadi penyebab permasalahan ini tidak kujung selesai, rendahnya penyampaian edukasi mengenai bencana dan pentingnya menjaga hutan dan lingkungan perlu untuk digalakkan diruang-ruang akademis dan ruang publik, agar masyarakat paham dan sadar bahwa “bukan bencananya yang berbahaya, tetapi perilaku manusia yang mengundang bencana penyebabnya”.

“Merujuk pada landasan pemikiran tersebut Provinsi Lampung, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Universitas Bandar Lampung, Universitas Lampung, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Cabang Bandar Lampung (LBH-Bandar Lampung) ingin mengadakan Diskusi Publik. Mengungkap fakta-fakta kerusakan hutan dan dampaknya di Provinsi Lampung,” katanya.

Hadir dalam rapat bersama Tim panitia UBL, Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, didampingi Tiga wakil ketua Juniardi, Wira Hadikusuma, dan Jahdi Basran. “Diskusi Publik ini, untuk menggali lebih dalam penyebab kerusakan hutan dari berbagai perspektif termasuk kebijakan pemerintah, hukum, sosial, lingkungan, dan pembangunan wilayah. Mencari alternatif solusi penanganan kerusakan hutan menuju pembangunan yang berkelanjutan,” kata Supriyadi.

Ketua Panitia Rifandy Ritonga menyebutkan diskusi publik membangun sinergi dalam upaya konservasi sumberdaya hutan dan lingkungan ini akan menghadirkan pembicara Menteri Kehutanan, Ketua DPR RI, dan Ketua DPD RI, termasuk Civitas Akademisi dan aktivis lingkungan. “Rencana diskusi di Gedung UBL,” katanya. (Jun/Wawan)

Post A Comment: