Way Kanan (Pikiran Lampung) -Satresnarkoba bersama satrekrim Polres Way Kanan  dan Polsek Blambangan Umpu berhasil ungkap kasus peredaran dan penyalaahgunaan narkotika diduga jenis sabu. Dengan meringkus dua tersangka di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (22/1/2020).

Tersangka berinisial AR (39) warga Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, AY (52) warga Desa Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupten Tulang Bawang dan WA (37) warga, Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

"Petugas yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan pada hari senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial AR saat  di dalam rumahnya,"jeasnya.

Hasil penggeledahan badan, pakaian atau tempat tertutup lainnya milik terlapor AR, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang di simpan pada kamar tengah AR tepatnya di lipatan kopiah warna hitam diatas lemari milik AR.

Barang tersebut berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram. Kemudian pelakubeserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan AR barang didapatkan oleh pelaku AY, kembali petugas  ditempat terpisah pada pukul 19.00 melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di Kampung Tanjung Rejo, Negeri Agung, Way Kanan.

Penyelidikan petugas tidak sia - sia dengan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial AY dan WA di dalam rumah milik pelaku WA anak dari Wayan Kandre.

Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian atau tempat tertutup di dalam rumah WA ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di dalam kamar depan WA tepatnya dilantai dekat kasur berupa satu satu buah tas slempang warna coklat  berisikan satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus amplop warna putih dan  di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 33,08 gram.

Selain itu, satu buah kotak yang bertuliskan “Formula” yang di dalamnya terdapat dua buah batang kaca pirek yang berisikan cairan warna kuning, dua batang kaca pirek, satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai seratus lima puluh ribu rupiah dan satu unit handphone nokia X2 warna hitam.

Dan dilantai pojok dekat kasur ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu , seperangkat alat hisap (bong) dan dua unit handphone merek nokia .


Selanjutnya dua buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol bening berisikan cairan bening, satu buah kotak rokok merk magnum warna biru, yang berisikan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan potongan pil yang diduga narkotika jenis ekstaksi.

Selanjutnya tersangka diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti lansung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,"ungkasnya.(alpian/lis)

Post A Comment: