Tubaba (Pikiran Lampung)- Seorang pria di Tiyuh Kibang Mulya Jaya Rt. 007 rk. 003 Kecamatan Lambu Kibang KabupatenTulang Bawang Barat, Suparlan (42) Tahun diamankan pihak kepolisian Polsek Lambu Kibang. Lantaran membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal, Jumat (21/02/2020).

Dikatakan Kasatreskrim Polres Tubaba IPTU Andri Gustami, S.IK.MH Mewakili kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahman.S.lK.  penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / II / 2020 / PLD LPG / RES TUBABA / SEK KIBANG, Tanggal  19 Februari 2020.

Kronologi kejadian, pada hari selasa tanggal 18 februari 2020 sekira pukul 22.30 wib, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan Poros Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang barat, pada saat itu  korban hendak pulang kerumahnya yang berada di tiyuh kibang Mulya Jaya Kec. Lambu kibang Kab. Tulang bawang Barat, dengan gunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR putih merah dengan nomor polisi F 3978 FG,

"Suparlan, pada saat di perjalanan deket kebun singkong lalu korban di salip oleh 2 orang yang pada saat itu gunakan 1 unit sepeda motor supra x 125 warna merah hitam dan memberhentikannya, setelah itu todong korban dengan gunakan pisau sambil mengancam, serahkan motor kamu, karena ketakutan korban menyerahkan motor tersebut, dengan kejadian tersebut korban alami kerugian sejumlah Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lambu Kibang.

Dikarenakan Polsek Lambu Kibang Melihat kecurigaan atas laporan tersebut, sehingga pihak Reskrim Polsek Lambu Kibang melakuakan penyelidikan, setelah mendapat info  bahwa sepeda motor tersebut tidak hilang melainkan sengaja dihilangkan oleh tersangka, maka dari itu pihak reskrim Polsek Lambu Kibang melakukan upaya mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut dan setelah mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut Pihak reskrim Polsek lambu kibang mengamankan Barang Bukti berikut tersangka.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR putih merah dengan nomor polisi F 3978 FG, telah di Polsek Lambu Kibang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," Pungkasnya. (Muhtar)

Post A Comment: