Tubaba (Pikiran Lampung) Oknum Guru Sri Widodo ancam wartawan di media sosial media Facebook "ha ha hati-hati sampean di bedil nanti" di laporkan wartawan Budiman Reporter TV streaming ke Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Saptu 29 February 2020.

Berdasarkan laporan nomor: LP /B-22/ 11/ 2020 / Polda Lampung/ Polres Tubaba / tanggal 29 February 2020.
"Pengancaman melalui media sosial, media Facebook sebagai dimaksud dalam pasal 29 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) Jo pasal 45B undang-undang 19 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008".

Budiman reporter TV streaming berharap kepada masyarakat untuk bijak dalam bersosial media, "ya saya berharap kepada masyarakat agar bijak dalam bersosial media (sosmed) agar kejadian serupa tidak terulang kembali". harapnya.

Selain itu di tempat terpisah melalui telepon seluler Kanit Tipidter  Amir Hamzah SH,MH mewakili Kasad Reskrim Iptu Andri Gustami S,I,K,MH. mengatakan kepada pikiranlampung.com (29/2) sekira pukul 17.08 wib di panaragan. "Laporan sudah kami terima dan kami akan menindaklanjuti nya". Pungkasnya.(Muhtar)

Post A Comment: