Barang bukti Motor milik tukimin yang dicuri olh SA. foto Muhtar/ Pikiran Lampung 

Tubaba (Pikiran Lampung) Jajaran Polsek Tumijajar, Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan seoarang anak di bawah umur berinisial  SA (14), yang juga seorang pelajar. SA diamankan atas kasus dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 di wilayah hukum Polres Tubaba. Sabtu (8/2/2020).

Dikatakan Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Andri Gustami, S.IK.MH,  mewakili kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahman.S.lK. penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi no: LP / 09 / II / 2020 / PLD LPG / RES TUBABA / SEK TUMIJAJAR Tanggal 06 Februari 2020 atas nama korban atau pelapor Tukimin.

Kronologi pencurian tersebut berawal, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 siktar pukul 14.30 wib, pelapor yang sedang mencabut singkong di areal peladangan di Tiyuh Karta tanjung Selamet (Tujok) diberi tahu oleh supir mobil yang merupakan ikutan dari pekerja tersebut atas nama Mur.

“Mur ditelepon oleh Toni bahwa motor Tukirin (korban) hilang dicuri orang. Setelah itu, pelapor pulang bersama mobil yang dibawa saudara Mur. Sesampainya di rumah sekira jam 16.00 wib Tukimin masuk ke dalam rumah dan ternyata motor miliknya yang diparkir di ruang kamar tidur sudah hilang, berikut surat motor STNK, BPKB serta kunci motornya.  Setelah itu, Tukimin melaporkan ke polsek Tumijajar.” Ucap Kasat Reskrim Polres Tubaba.

Tak lama berselang, anggota Polsek Tumijajar mendapat laporan dari masyarakat bahwa warga Tiyuh Waysido telah mengamankan 2 (dua) orang anak laki-laki berinisial SA (14) dan DS (16) yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.
Mengingat masa semakin banyak, maka untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kedua anak laki-laki tersebut diamankan dan dibawa ke polsek Tumijajar.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap mereka S.A (14) mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik Tukiri tetangganya sendiri, Sedangkan D.S (16th) menjelaskan tidak mengetahui tentang pencurian yang dilakukan temannya (S.A. red) dan hanya diajak jalan-jalan ke taman yang berada di Dayamurni.” Ucap Kasat Reskrim Polres Tubaba

Saat ini Polsek Tumijajar berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda revo warna hitam lis merah tanpa plat nopol berikut kunci kontak, BPKB dan STNK.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tubaba Mengatakan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian sektor Tumijajar, Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di tindak dengan Pidana yang mengacu pada uu peradilan anak UU RI nomor 11 ahun 2012. (Muhtar)

Post A Comment: