Tubaba (Pikiran Lampung)- Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di perkebunan SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020, sekira pukul 13.30 WIB di perkebunan SMKN 1 Tuba Tengah Kabupaten Tuba Barat. Kejadian bermula saat 2 orang pelaku menghampiri pelapor (korban) dan teman-temannya yang sedang berkumpul di perkebunan sekolah. Kemudian pelaku meminta uang secara paksa dan menggeledah tas milik korban serta teman-temannya. Hasil temuan pelaku dalam tas para korban ada 3 smartphone. Lalu pelaku merampas semua barang-barang tersebut. Korban tidak terima dan mencoba merebut hpnya kembali. Namun pelaku berdalih barang-barang tersebut mau dipinjam dulu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU Andri Gustami yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, Jum’at (07/02/20).


“Kemudian pelaku pertama menghidupkan motor dan pelaku kedua yang membawa hp langsung menghampiri ke pelaku pertama. Kemudian 2 orang pelaku tersebut melarikan diri dan korban berusaha mengejarnya. Karena dikejar, lalu pelaku mengancam sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah korban yang mulai ketakutan. Pelaku berhasil kabur dengan membawa hp milik korban dan temannya berjumlah 4 unit,” jelasnya.

Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku curas di kediamannya masing-masing yang berada di Kabupaten Menggala.

Terduga pelaku berinisial SJ (19) yang merupakan warga Menggala Selatan. Sementara HN (22) warga Kampung Bujung Tenuk, dan WI (20) warga Cakat Nyenyek, berhasil diamankan berdasarkan laporan Ade Saputra (18) seorang pelajar dengan nomor : LP/12/l/2020/PLD/LPG/RES TUBABA, tertanggal 30 Januari 2020.

“Terkait adanya penangkapan para pelaku, team Tekab berhasil mengamankan barang bukti 1 buah Hp xiomi note 5 warna merah sesuai dengan milik pelapor yang hilang dicuri, 1 buah Hp China Mobile warna Silver, 1 buah Hp Vivo warna Hitam, 1 buah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam, 1 unit motor vixion warna putih Nopol B 3134 KSA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP pidana,” tutupnya. (Muhtar)

Post A Comment: