Pengawalan Pemindahan WBP Rutan Kota Agung
Tanggamus (Pikiran Lampung) - Sebanyak 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kota Agung di pindahkan ke Lapas Kelas IIB Kota Agung (Lastagung) untuk mengurangi kepadatan jumlah penghuni, Jum'at (06/03/2020).

Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung Akhmad sobirin Soleh, A.Md.IP., S.H
mengatakan Rutan Kota Agung kelebihan kapasitas.

Karutan bersama jajaran dan anggota polsek kota agung saat pemindahan WBP
"Rutan Kota Agung sekarang telah mengalami Over Kapasitas hunian, dimana saat ini ada 390 orang Warga Binaan yang berada di Rutan Kota Agung yang berasal dari 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu," ujar Sobirin.

Lanjutnya, untuk mengurangi kelebihan hunian ini kami memindahkan 30 orang Warga Binaan ke Lapas Kota Agung.

"Dalam Pemindahan Warga Binaan ini, Rutan Kota Agung mendapat bantuan pengawalan keamanan oleh 4 (empat) Personel Kepolisian dari Polsek Kota Agung," pungkas Sobirin.(Ady)

Post A Comment: