Tanggamus (Pikiran Lampung) -- Pemkab Tanggamus melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus melaksanakan Pertemuan Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kabupaten Tanggamus, di Ruang Rapat Hotel 21, Gisting (12/03/2020).

Kegiatan dihadiri oleh Asisten II Bidang Pembangunan Sukisno, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Firman Rani, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus atau yang mewakili, para KUPT Puskesmas se Kabupaten Tanggamus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Taufik Hidayat dalam laporannya mengatakan bahwa Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak lebih pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (mulai dari kehamilan sampai dengan anak berumur dua tahun).

"Kabupaten Tanggamus merupakan salah satu kabupaten/kota yang diusulkan menjadi 160 kabupaten/kota prioritas intervensi stunting di Indonesia pada tahun 2019, dimana terdapat 10 pekon lokus stunting, dan pada tahun 2020 menjadi 33 lokus," kata Taufik.

Pencegahan dan penurunan stunting, lanjut Taufik, dapat dilakukan dengan cara intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Dimana intervensi spesifik hanya menyumbang 30%, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh sektor kesehatan, dengan kegiatan langsung ke sasaran primer antara lain ibu hamil, bayi balita dan remaja, sedangkan intervensi sensitif menyumbang 70%, melalui kegiatan yang dilakukan oleh lintas sektor, terkait antara lain melalui kegiatan fasilitas sanitasi seperti akses air bersih, jamban keluarga dan kegiatan-kegiatan lintas sektor lainnya.

"Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah membentuk Tim Konvergensi Stunting, dimana Bapelitbang ditunjuk sebagai penanggungjawab yang beranggotakan lintas sektor terakit. Dengaj regulasi yang sudah diterbitkan adalah Peraturan Bupati Tanggamus Tentang Penanggulangan Stunting di Kabupaten Tanggamus," terang Taufik.

Adapun tujuan pertemuan, agar adanya sinkronisasi program dan kegiatan lintas sektor dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Tanggamus.

Lalu terevaluasinya kegiatan masing-masing OPD dalam program pencegahan penurunan stunting yang terdiri dari 12 OPD dan lintas sektor terkait, yaitu ;  Bapelitbang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas PPPA Dalduk dan KB, Kantor Kemenang dan Bagian Hukum Setda Tanggamus, serta 8 Camat dari Kecamatan yang menjadi Lokus Stunting Tahun 2020, yakni Kecamatan Kota Agung Timur, Pugung, Pulau Panggung, Pematang Sawah, Semaka, Wonosobo, Gisting dan Kelumbayan termasuk seluruh Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tanggamus.

Sementara Asisten II Bidang Pembangunan Sukisno, dalam sambutannya mengatakan bahwa stunting disebabkan oleh faktor multi dimensi.

"Ibu Bupati sangat peduli dalam upaya penurunan dan pencegahan stunting. Hal ini ditunjukkan dengan adanya komitmen bersama dengan lintas sektor terkait, dan ditunjukkan dengan adanya kegiatan konvergensi stunting, dan telah terbit juga Peraturan Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Tanggamus," kata Sukisno.

Sukisno melanjutkan, dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Tanggamus diharapkan adanya sinkronisasi perencana program lintas program dan lintas sektor serta terukurnya output kegiatan.

"Pencegahan dan penanggulangan stunting tidak dapat dilakukan oleh satu sektor saja, tetapi butuh peran dari berbagai sektor secara aktif. Oleh sebab itu saya berharap, koordinasi yang baik dapat terjadi dalam pencegahan dan penanggulangan stunting dibawah koordinasi Kepala Bappelitbang selaku koordinator kegiatan Konvergensi Stunting Kabupaten Tanggamus," pungkasnya. (Ady)

Post A Comment: